Dua Tersangka Narkoba Miliki Senjata Api Diringkus Polres Dharmasraya

Penulis: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Dua pengedar sabu dengan senjata rakitan berpeluru mirip produksi Pindad diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Keduanya diringkus di Jorong Sungai Jerinjing Nagri Koto Ranah Kecamatan Koto Besar, Sabtu 18 Juli 2020 langsung digelandang ke Mapolres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayuda Firmansyah didampingi Waka Polres Kompol Hendra Syamri dan Kasat Narkoba Iptu Rajulan, saat jumpa pers Senin 20 Juli 2020 menampilkan dua tersangka dan alat bukti kepada awak media.

Tersangaka berinisial S umur 35 tahun dan H umur 61 tahun keduanya Tinggal di jorong Sungai Jerinjing Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Dari informasi yang didapatkan polisi, keduanya sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Informasi ini dikembangkan polisi.

Baca Juga


"Dari penyelidikan memang benar dan mengarahkan anggota untuk melakukan penangkapan dengan kewaspadaan karena dua tersangka diduga memiliki senjata rakitan," ujar Iptu Rajulan.

Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Tuo Nagari Koto Ranah tepatnya di depan penggilingan daging. Pada penggerebegan tersebut tim selain menangkap dua tersangka juga mendapatkan barang bukti 3 bungkus paket kecil sabu 10 bungkus paket besar dan 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang serta satu kotak amunisi peluru dengan ukuruan caliber 5.56 X 45mm buatan pindad diduga milik TNI-AD.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi saat interogasi kata Iptu Rajulan barang haram tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Dharmasraya yaitu di Kecamatan Pulau Punjung dan Kecamatan Koto Besar, sedangkan 1 ( satu ) pucuk senjata rakitan laras panjang dibeli seharga Rp 4.500.000 ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) dari orang yang tidak dikenal asal Lampung.

"Untuk amunisi Kaliber 5,56 X 45 mm buatan Pindad menurut keterangan tersangka H didapat dari anaknya pada tahun 2018 sebanyak 3 ( kotak ) dengan 20 butir peluru," ujarnya.

Menurut Kapolres AKBP, Aditya atas informasi dari interogasi tersebut sudah dilaporkan Ke Polda Sumbar dan masih dalam pengembangan pihak Kepolisian.

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka tersangka Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman paling singkat 4 ( empat ) tahun paling lama 20 (dua puluh ) tahun penjara. Dan untuk kepemilikan senjata ilegal akan dikenakan Undang- Undang Darurat," tegas Kapolres. Eko/MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru