Dicokok Polisi Saat Transaksi, Seorang Petani Jual Sabu di Pasbar

Penulis: De | Editor: Marjeni Rokcalva

PASAMAN BARAT - Satuan Reserse dan Kriminal Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) kembali berhasil menangkap F (31) seorang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu, Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 00.30 WIB.

Tersangka F alias I bekerja sebagai petani merupakan warga Dusun III Jorong Bandarjo Nagari Lingkuang Aua kec. Pasaman. Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, SIK, Mhum melalui Kasubag Humas AKP Defrizal kepada Beritaminang.com menyampaikan F berhasil dibekuk dekat Pos Ronda Dusun III Jorong Badarejo Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman saat menunggu calon pembeli.

"Saat akan bertransaksi sabu dengan calon pembeli, tersangka F alias I langsung ditangkap oleh petugas kepoliasian, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 1( satu ) Paket sedang Narkotika Gol I bukan tanaman diduga jenis shabu yang dibungkus dalam plastik warna bening," jelasnya.

Dikatakannya, Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga shabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening dan 1(satu) unit Handphone merek Nokia warna.

"Setelah berhasil mengamankan tersangka F, tersangka dan sejumlah barang bukti segera dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Dijelaskannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar. (De)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru