Polres Pasbar Bekuk Pengedar Sabu di Ujung Gading

Penulis: De/MR/Editor | Editor: Marjeni Rokcalva

PASAMAN BARAT - Satuan Reserse dan Kriminal Narkoba Polres Pasaman Barat, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu barang bukti sekitar 75 gram di Jorong Flores Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasbar, Sumbar.

Waka Polres Pasaman Barat, Kompol Abdus Syukur didampingi Kasubag Humas AKP Defrizal, Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto SH kepada awak media menjelaskan tersangka RR (33) merupakan pengedar sabu yang bekerja sebagai supir kelapa sawit warga Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang di tangkap di dalam rumahnya sedang istirahat.

" Kronologis berawal Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka RR membeli sabu dari Bukittinggi dari insial TM, seterusnya diduga tersangka menyimpan sabu di Jalan Flores, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang," jelasnya Senin (22/6/2020)

Baca Juga


Dikatakannya, dari informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dipimpin Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto, SH bersama jajaran langsung menangkap tersangka RR didalamnya rumah sedang beristirahat pada hari Sabtu, 20 Juni 2020, sekitar 06.45 WIB.

" Dari penangkapan tersebut diamankan dari tangan tersangka RR satu paket kecil sabu dibungkus plastik warna bening didalam kotak rokok, 15 paket narkotika golongan 1 di bungkus kotak plastik warna hitam, 1 unit motor Yamaha Nmax warna abu-abu, 1 buah kaca perek, 1 unit hp merek Nokia," terangnya.

Dijelaskannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (De/MR/Editor)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru