Penulis: RelKom/cg/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Memasuki Tatanan Normal Baru dimasa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melakukan inovasi pembayaran Pajak Daerah secara online.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini pembayarannya di kelurahan-kelurahan.
"Sekarang, kami sudah upayakan untuk masyarakat bisa membayar PBB nya secara online melalui Mobile Banking, NCM, dan ATM yang bekerjasama dengan pihak Bank Nagari, jadi masyarakat tidak lagi ke kelurahan untuk membayar PBB," jelas Kepala BPKD Dr. Winarno, SE, ME di ruang kerjanya, Jum'at (19/6/2020).
Baca Juga
- Ruangguru Berikan Beasiswa Paket C untuk Warga Padang Panjang
- Alhamdulillah, 23 Warga Padang Panjang Berangkat Umrah
- Cegah Banjir, Warga Padang Panjang Diminta Tidak Memperkecil dan Menutup Drainase
- Warga Padang Panjang Boleh Pilih Sendiri Jenis Vaksin Booster
- Ingin Vaksinasi Covid-19, Warga Padang Panjang Bisa Kunjungi Gerai di Pasar dan Koramil
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan progres bersama Gojek dan Tokopedia. Gunanya agar masyarakat Padang Panjang yang sedang berada di luar Padang Padang Panjang ataupun tidak bisa melakukan pembayaran dari aplikasi tersebut.
Secara teknis, Kabid Pendapatan Rio De Ronsard, SE menambahkan untuk dapat menarik simpati masyarakat agar taat dalam membayar pajak, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Mifan Water Park.
"Disini, untuk menarik simpati masyarakat taat PBB, kami bersama pihak Mifan melakukan kolaborasi memberikan pengurangan biaya masuk Mifan bagi masyarakat yang telah membayar PBB dengan memperlihatkan bukti pembayaran," sebutnya. (RelKom/cg/Lex)
Komentar