Penulis: Hrs/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Mobilitas masyarakat yang akan keluar daerah di era Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 mulai berjalan. Supaya masyarakat bisa berkegiatan dengan aman, surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat saat berpergian.
Yakni dengan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang Panjang Drs. H. Nuryanuar,Apt, M.Kes, MMR menyampaikan baik rapid test maupun swab test dibutuhkan, tergantung daerah yang dituju dan tergantung transportasi yang digunakan.
Baca Juga
- PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar
- Mahasiswa Magang UIN Batusangkar Pamitan, Ini Pesan Kadis Kominfo Padang Panjang
- Masuk Nominasi, Komisi Informasi Sumbar Visitasi 7 Badan Publik di Pessel
- Begini Cara Pemko Padang Panjang Berupaya Pertahankan Gelar Kota Informatif
- Mahasiswa FBS Terpilih Menjadi Uda Duta Informasi Kampus UNP 2024
Nuryanuar menyampaikan, pihaknya sudah berkordinasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi terkait masyarakat yang akan meminta surat keterangan bebas Covid-19.
" Kalau untuk Rapid test di Padang Panjang ada di Rumah Sakit Yarsi. Kalau yang membutuhkan swab atau PCR,bisa memeriksa ke Rumah Sakit Unand/ laboratorium Unand, semuanya berbayar ," Ungkap Kadis DKK Kot Padang Panjang saat ditemui, Kamis, (11/2/2020)
Ditanyai kenapa RSUD Kota Padang Panjang tidak memfasilitasi pembuatan keterangan surat bebas Covid-19, Nuryanuar mengatakan saat ini masih fokus kepada penanganan kasus corona.
" Kita mau fokus kepada penanganan Covid-19, namun kita akan menyampaikan kepada RSUD agar dalam waktu dekat bisa memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dalam rangka mengeluarkan suara keterangan bebas Covid -19 dalam bentuk Rapid Test," pungkasnya. (Hrs/Lex)
Komentar