PSBB III, Bupati Hendrajoni Instruksikan Camat dan Wali Nagari Aktif Disiplinkan Masyarakat

PEMERINTAHAN-997 hit

Penulis: Marjeni Rokcalva

PAINAN - Bupati Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Hendrajoni, menginstruksikan, seluruh camat dan wali nagari di daerahnya melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap ketaatan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada berbagai aktivitas.

"Kedisiplinan masyarakat mentaati protokol covid 19 juga akan awasi oleh aparat TNI dan Polri," kata bupati Minggu (31/5/2020).

Menurut bupati ketaatan masyarakat memakai masker bila berada di luar rumah, menjaga jarak, menghindari kontak pisik serta rajin cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, dapat melindungi dirinya dan orang lain dari penularan covid-19. Instruksi bupati tersebut juga disampaikan melalui surat edaran nomor 100/60/GTC-V/ 2020 yang ditujukan kepada selurah camat dan wali nagari Se- Pesisir Selatan.

Baca Juga


Instruksi tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 360/142/COVID-19-SBR/V-2020 dan Keputusan Bupati Nomor : 360/277/Kpts/BPT-PS/2020 tanggal 29 Mei 2020.

Dikatakan, pemberlakuan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan persiapan menuju tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19, karenanya perlu meningkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan penanganan covid 19.

Camat dan wali nagari harus mendisiplinkan masyarakat untuk selalu memakai masker bila berada di luar rumah, menjaga jarak, rajin cuci tangan dan menghindari kerumunan massa.

Selain itu, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, juga memerintahkan camat dan wali nagari untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol covid 19. Dalam melakukan sosialisasi diharapkan camat serta wali nagari dapat melibatkan dukungan tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai dan tokoh lainnya.

Selain itu, bupati menginstruksikan camat dan wali nagari untuk meningkatkan koordinasi, pengerahan sumberdaya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait. RND/Je

Loading...

Komentar

Berita Terbaru