PSBB Diperpanjang Hingga 7 Juni, Masuk Kota Padang Diperketat Lagi

KESEHATAN-1166 hit

Penulis: Muliadi | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir 29 Mei 2020 mendatang. Masa PSSB diperpanjang selama 9 hari, yakni 30 Mei hingga 7 Juni 2020.

Hal itu mengemuka saat digelar video conference (vicon) antara Gubernur Sumatera Barat dengan Bupati/Walikota se Provinsi Sumbar, Kamis (28/5/2020).

"Perpanjangan PSBB ini merujuk pada aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang memperpanjang masa larangan mudik Lebaran 2020 dari semula hingga 31 Mei 2020 menjadi sampai 7 Juni 2020," jelas Irwan.

Lebih jauh jelaskannya, dalam pelaksanaan PSSB tahap ke tiga, ada empat penekanan. Pertama, melakukan tahap-tahap persiapan menuju new normal dengan melakukan pengurangan pembatasan-pembatasan yang ada di PSBB.

Kedua, mendisiplinkan masyarakat untuk ikut protokol covid-19 sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri, Panglima TNI, dan diteruskan kepada Kapolda dan Danrem.

Ketiga, melakukan persiapan maksimal untuk sistem kesehatan, rumah sakit, laboratorium dengan melakukan testing maksimal, tracing, isolasi dan treatment perawatan.

Keempat, Provinsi memberikan dukungan kepada kabupaten/kota yang ingin melaksanakan new normal sesuai aturan dari Kemenkes dan Kemendagri.

Irwan menyebut, PSSB tahap ketiga hanya diikuti oleh 18 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Sementara untuk Kota Bukittinggi tidak mengikuti karena Bukittinggi sudah masuk wilayah bebas covid-19.

"Saya berharap, PSBB tahan ketiga ini akan berjalan lebih efektif dan optimal lagi dibanding PSBB sebelumnya. Maka itu kita sampaikan kepada seluruh elemen dan masyarakat di Sumbar, mari kita sama-sama mendukung pelaksanaan PSBB agar berjalan lancar," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi dan Wakil Wali Kota Hendri Septa bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait mengikuti vicon terkait perpanjangan masa PSBB tersebut dari Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang.

Wali Kota Mahyeldi menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyatakan setuju dengan kabupaten/kota yang lainnya atas diresmikannya perpanjangan masa pemberlakuan PSBB untuk tahap ketiga sampai 7 Juni 2020 nanti.

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB, kami berharap pengawasan orang yang keluar masuk di masing-masing perbatasan kabupaten/kota lebih ditingkatkan dan diperketat lagi," ujarnya. (Muliadi)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru