PT Jasa Raharja Samsat Sawahlunto Terdampak Corona, Santunan Besar Penerimaan Kecil

EKONOMI-1692 hit

Penulis: Iyos | Editor: Marjeni Rokcalva

SAWAHLUNTO - PT Jasa Raharja Perwakilan Solok, Samsat Sawahlunto, Sumbar sulit untuk merealisasikan target capaian kinerjanya dalam pengumpulan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLJ) yang dihimpun dari para wajib pajak kendaraan bermotor, ditengah kondisi penanganan Virus Corona (Covid-19) saat ini.

Pada tahun 2029 lalu, realisasi SWDKLJ mencapai Rp 1,227 miliar lebih, sedangkan ditengah kondisi penyebaran pandemi covid-19 per 30 April 2020 sumbangan terkumpul baru sekitar Rp 344 juta. Perlambatannya terjadi akibat terdampak virus Cina yang mematikan, dikarenakan para wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak melakukan pembayaran pajaknya sesuai waktu, bahkan menunda pembayaran sehingga pajak jadi tertunda.

"Bila corona tidak segera berlalu, dikuatirkan sumbangan SWDKLJ akan terkoreksi dibawah angka tahun 2019 sebesar Rp 1,227 miliar. Sementara pembayaran klaim kecelakaan terus naik. Meski kondisinya cukup berat ditambah potensi wajib pajak kendaraan di Sawahlunto yang terbatas,tapi kami tetap optimis bisa meraih target minimal seperti tahun sebelumnya." kata Gangsar Honorianto, Pejabat Penanggungjawab Samsat Sawahlunto, PT Jasa Raharja Perwakilan Solok, Rabu (6/4/2020).

Gangsar mengatakan, sebagai Samsat dibawah PT Jasa Raharja Perwakilan Solok yang membawahi Samsat Kota Solok, Kab.Solok, Kab.Solok Selatan, Kota Sawahlunto, Kab.Sijunjung, dan Kab.Dharmasraya, kewajiban untuk membayar klaim santunan kecekakaan bermotor saat ini cukup tinggi. Seperti direfleksikan pada tahun 2019 yang mencapai Rp 8,226 miliar lebih yang dibayarkan kepada 576 korban kecelakaan baik yang meninggal maupun perawatan korban cacat dirumah sakit.

Sedangkan pengeluaran santunan dari Januari sampai 30 April 2020 ini PT Jasa Raharja telah menyakurkan dana santunan sekitar Rp 2,332 miliar yang diberikan kepada154 korban kecelakaan yang mengalami cacat atau meninggal yang di serahkan kepada ahli waris masing-masing korban. Untuk itu lanjutnya, dia menghimbau seluruh wajib pajak kendaraan segera membayarkan pajaknya tepat waktu, dan jangan sampai menunda.

"Jika ingin melihat besaran angka sumbangan ke negara yang diberikan untuk santunan kecelakaan dari setiap pemilik kendaran silahkan cek di kolom sebelah kanan SWDKLJ dalam setiap STNK." kata dia.

Sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, sebut Gangsar, korban yang berhak atas santunan adalah, setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Sedangkan sesuai UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 dinyatakan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah pihak ketiga yakni, setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor.

Kemudian, setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Gangsar lebih merinci, jika terjadi tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor dan dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.

Dan apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan.

Bagaimana jika terjadi kasus tabrak lari ? menurut Gangsar terlebih dahulu dilakukan penelitian oleh pihak Kepolisian atas kebenaran kasus kejadiannya peristiwa tersebut. Khusus untuk kecelakaan lalu lintas jalan kereta api, pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat, apabila tertabrak kereta api maka korban tidak terjamin oleh UU No 34/1964.

Penerima santunan, jika korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu, janda atau dudanya yang sah, dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah, dalam hal tidak ada Janda/dudanya yang sah dan anak-anaknya yang sah, kepada orang tuanya yang sah, dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan.

Besar Santunan

Di sosialisasikan Gangsar Honorianto, jumlah santunan yang dibayarkan sesuai PMK No.15 Tahun 2017 terhadap korban meninggal (ahli waris) Rp 50 juta, cacat tetap sesuai persentase Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka nmaksimal Rp 20 juta, penggantian biuaya P3K Rp 1 juta, penggantian biaya ambulan maksimal Rp 50 ribu, dan biaya penguburan jika tak ada ahli waris Rp 4 juta.

Sedangkan sesuai PMK No.16 Tahun 2017 santunan untuk meninggal diterima ahli waris sebesar Rp 50 juta, cacat tetyap berdasarkan persentase Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka R 20 juta, penggantian biaya P3K Rp 1 juta, ambulan Rp 500 ribu, dan penguburan jika tak ada ahli waris sebesar Rp 4 juta.

"Untuk proses penyaluran santunan sebelumnya dilakukan survei dan verifikasi terhadap keluarga korban dan ahli waris. Yang lebih pentiing adalah kami sebagai pengguna data selalu bekerjasama dengan pihak Dinas Disdukcapil setempat sehingga diperoleh data valid tentang pihak penerima yang diberi santunan sesuai ketentuan perundangan berlaku secara transparan dan tanpa pungutan." tutur Gansar mengakhiri. (Iyos)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru