PADANG - Dinas Kesehatan Kota Padang Sumbar menetapkan tiga kecamatan di Kota Padang masuk zona merah Corona Virus Disease (COVID-19). Ketiga kecamatan tersebut, meliputi Kecamatan Lubuk Begalung, Padang Timur dan Koto Tangah.
Penetapan zona merah tersebut, juga bisa dilihat di situs dinkes.padang.go.id (lihat tabel). Data terakhir, hingga Selasa 31 Maret 2020 pukul 13.30 WIB warga Padang yang terkonfirmasi positif sebanyak lima orang dan satu orang meninggal dunia.
Sementara jumlah pelaku perjalanan dari daerah terjangkit mencapai 2.387 orang, orang dalam pengawasan (ODP) 93 orang, dam pasien dalam pengawasan 9 orang.
Walikota Padang Mahyeldi, dalam berbagai kesempatan meminta untuk sementara waktu warga Padang diimbau tidak bepergian ke luar daerah apalagi ke daerah yang terjangkit Covid-19. Kepada warga yang baru saja pulang dari daerah terjangkit diminta untuk melapor kepada petugas kesehatan dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Pada sisi lain Wali Kota Padang Mahyeldi menerbitkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah salah satunya pelarangan bepergian keluar di malam hari dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19). Yakni tidak diperbolehkan keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB terhitung Senin, 30 Maret 2020.
Akan tetapi pelarangan tersebut memiliki pengecualian bagi warga yang punya keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal penting lainnya."Syaratnya warga yang keluar malam harus memakai masker," ujarnya.
Selain itu Pemerintah Kota Padang akan menutup akses jalan pintu masuk kota untuk memutus mata rantai penyebaran corona yaitu Jalan Adinegoro, Jalan Sutan Syahrir Mata Air dan Jalan Raya Lubuk Begalung mengarah ke Universitas Putra Indonesia (UPI). (Je/MR)
Editor : Berita Minang