Pemkot Padang Panjang Siap Gunakan Anggaran Tak Terduga Tangani Covid-19

PEMERINTAHAN-683 hit

Penulis: RelKom/Na | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah untuk dapat menggunakan dana tak terduga sebagai upaya penanganan.

Untuk itu, Pemerintah Kota Padang Panjang melakukan rapat di VIP Balaikota Lt. 2 dalam rangka membahas anggaran tak terduga yang bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.

Beberapa OPD berharap bisa menggunakan dana tak terduga yang ada di APBD dan sumber lainnya. Tentunya dengan memperhatikan juknis dan juklak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Nantinya, dana ini akan dioptimalkan untuk pengadaan sarana prasarana dan obat-obatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 tersebut.

Dalam sambutannya, Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA mengatakan setiap daerah telah menganggarkan anggaran tak terduga yang termasuk dalam APBD, termasuk Kota Padang Panjang.

Melihat semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19, kita harus memanfaatkan anggaran yang ada dengan sebaik-baiknya, yaitu dengan menyediakan kebutuhan yang dirasa sangat penting.

Turut menambahkan, Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul, melihat situasi lapangan dalam mengantisipasi Covid-19, kita semua harus bekerjasama. Salah satunya dengan penggunaan anggaran yang jelas den benar dibutuhkan. Serta lengkap berbagai jenis peralatan sesuai dengan kesepakatan kita bersama.

Tampak hadir Sekretaris Daerah, Asisten, Kaban BPBD Kesbangpol, Kadis Kesehatan, Direktur RSUD dan pihak terkait. (RelKom/Na)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru