28 Siswa Magang di Disnakertras Sumbar Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

PEMERINTAHAN-1314 hit

Penulis: BM/Hms-Sumbar | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Sebanyak 28 orang siswa magang mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada 28 orang Siswa Magang di Disnakertrans Prov. Sumbar dilakukan Kepala BPJS Cabang Padang Yuniman Lubis yang disaksikan Kadisnakertrans Prov. Sumbar Nazrizal, S.Sos Msi, Jumat (20/3/2020).

Kepala Disnakertrans Sumbar Nazrizal menyebutakan, penjaminan BPJS Ketenagakerjaan siswa magang di Disnakertrans sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahan 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja.

"Siswa magang merupakan tenaga kerja yang dicatan sebagai peserta bukan menerima upah. Besarnya iuran peserta magang dan peserta pelatihan kerja didasarkan pada upah minimum," sebutnya.

Disnakertrans Sumbar menyatakan semua pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) ikut menjadi peserta program jaminan ketenagakerjaan.

Tujuannya diikutsertakan pegawai dan non pegawai negeti/pegawai kontrak tersebut untuk memberikan perlindungan searta akan menerima manfaat bagi diri mereka dalam menghadapi resiko dalam bekerja serta memperoleh jaminan masa depan setelah mereka tidak bekerja lagi di Provinsi Sumbar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Yuniman Lubis mengemukakan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Progam jaminan ini sosial bagi masyarakat, pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebutkan, dalam rangka mempercepat perluasan perlindungan jamiman sosial dengan mengeluarkan kebijakan dan regulasi pelaksanaan jaminan sosiak diantaranya, imbauan tentang penyelenggaraan ketenagakejaan, tentang kepersetaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri.

"Pergus tentang ketenagakerjaan yang didalannya juga dimuat atuan tentang kepersetaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan landasan hukum dilakukannya program ini," pungkasnya. (BM/Hms-Sumbar)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru