Apa Itu Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Kepala Disnakertrans Sumbar Nazrizal

EKONOMI-1441 hit

Penulis: BM/Hms-Sumbar | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Pemerintah berencana membagikan kartu pra kerja yang merupakan kartu bantuan pelatihan vokasi. Nantinya, kartu tersebut akan diberikan kepada pencari kerja, pekerja buruh aktif, dan terkena putus hubungan kerja (PHK) yang membuat peningkatan kompetensi.

Terkait peluncuran kartu pra kerja itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal, menyebutkan bukan untuk bagi-bagi uang. Dijelaskannya, Rabu (11/12/2019), program kartu pra kerja akan dilaksanakan 2020 mendatang dan diperuntukkan untuk 2 juta orang yang akan menerima manfaat.

"Dua juta itu bagian dari 12 juta penganggur terbuka di Indonesia. Dan 138 ribu lebih penganggur ada di Sumbar dan tersebar di 19 kabupaten dan kota," ungkap Nasrizal. Ia berharap 138 ribu orang itu dapat bisa memanfaatkan kartu pra kerja.

Baca Juga


Lantas, bagaimana cara untuk bisa mendapatkan kartu pra-kerja? Dijelaskan Nasrizal, pemerintah akan segera memberi petunjuk teknis dan pelaksanaan. Dan hingga kini masih ditunggu petunjuk teknis dan pelaksanaaanya. Namun yang jelas, calon peserta harus terdaftar sebagai pencari kerja di dalam database pencari kerja Sumbar.

Dan aplikasi itu bisa dikunjungi melalui aplikasi sistem informasi ketenagakerjaan di kemenaker.go.id. Nanti akan ada menu aplikasi lowongan pekerjaan. Jadi calon peserta harus terdaftar dulu disitu. Kemudian, pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online. Hasilnya pun akan diumumkan melalui situs Kemenaker. "Jadi pencari kerja tidak mendaftar atau mendaftar tapi di nomor 2.000.001," sebut Nasrizal.

Kalau calon peserta lulus seleksi, mereka perlu memilih lembaga pelatihan vokasi melalui website atau aplikasi. Setelah terdaftar, akan muncul berbagai pilihan pelatihan. Setelah mengikuti pelatihan peserta akan mendapat insentif persiapan melamar pekerjaan. Besarannya ditentukan sekitar Rp 500-750 ribu perbulan untuk maksimal 3 bulan. Tapi prinsipnya, yang lebih dulu mendaftar akan dapat mengikuti pelatihan vokasi lebih awal dibandingkan yang mendaftar belakangan.Kehadiran kartu pra kerja, tegasnya, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan fasilitasi informasi dan peluang kerja kepada masyarakat.(BM/Hms-Sumbar)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru