Begini Kegiatan LK3 Raudah Membantu Bangun Keluarga Sejahtera

KESEHATAN-1012 hit

Penulis: RelKom/na | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Raudah adalah lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/ penyebarluasan informasi, penjangkauan, perlindungan, pendampingan dan pemberdayaan keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalah dalam sebuah keluarga.

Seiring dengan adanya berbagai perubahan dalam masyarakat, menyebabkan permasalahan yang dihadapi oleh keluarga semakin kompleks, seperti kemiskinan, ketelantaran anak, kekerasan dalam rumah tangga, trafficking, dan penyalahgunaan narkoba.

Ketahanan sosial keluarga cenderung menurun sebagai akibat dari banyaknya permasalahan sosial yang dihadapi. Untuk itu, melalui Dinas Sosial dibentuklah suatu lembaga untuk mengatasi hal tersebut.

Baca Juga


LK3 memiliki fungsi untuk memberikan informasi tentang hal yang berkaitan dengan upaya pemecahan masalah. Serta membuat keluarga mampu memecahkan masalahnya dan dapat melaksanakan fungsi-fungsinya secara memadai.

Selain itu, LK3 juga memiliki beberapa fungsi lain diantaranya: fungsi pencegahan, yaitu menghindarkan terjadi, berkembang dan terjadinya kembali masalah yang dialami keluarga.

Fungsi pengembangan atau pemberdayaan, yaitu meningkatkan kemampuan (pemikiran, perasaan dan perilaku) anggota keluarga dalam kaitannya dengan peningkatan taraf penghidupannya dalam rangka peningkatan kemampuan pencegahan masalah.

Fungsi Rehabilitasi, yaitu menyembukan atau memulihkan dan meningkatkan kedudukan dan peranan sosial anggota keluarga.

Fungsi Perlindungan, yaitu memberikan konsultasi dan advokasi kepada keluarga dari tekanan, ancaman, kekerasan dan masalah yang bersumber dari dalam maupun dari luar keluarga.

Fungsi Informatif, yaitu memberikan informasi bagi kepentingan pengembanagan kesejahteraan keluarga.

Fungsi Rujukan, yaitu menerima keluarga-keluarga yang dirujuk oleh pihak lain (mitra kerja) dan juga membuat rujukan kepada lembaga pelayanan lain yang berkompeten dan berkaitan dengan masalah dan kebutuhan klien.

Dan fungsi pendampingan, yaitu memberikan pelayan lanjutan kepada klien yang sedang menghadapi masalah.

Adapun sasaran dari LK3 adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial, seperti: keluarga retak, terganggunya hubungan suami isteri dan keluarganya. Keluarga yang mengalami gangguan interaksi karena perbedaan sikap dan tingkah laku, masalah penyesuaian diri, kekerasan dalam keluarga dan keluarga dengan lingkungan yang tidak layak.

Untuk proses pelayanan, LK3 menerima laporan dari masyarakat lalu petugas mendatangi langsung rumah masyarakat yang mempunyai masalah. Sebaliknya masyarakat juga bisa langsung mengunjungi Dinas Sosial untuk melakukan konsultasi. Atau bisa juga menghubungi Ketua LK3 Jufrizal, S.Ag di nomor 081374680259. (RelKom/na)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru