Petualangan Candra, Pelaku Narkoba Berakhir di Simpang Selayo Solok

Penulis: Marjeni Rokcalva

SELAYO SOLOK - Boleh jadi ini adalah hari apes bagi tersangka NC alias Candra, 38 tahun. Karena Satres Narkoba Polres Solok menangkapnya saat akan melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar pada Selasa (3/3) malam di Simpang Selayo. Petugas yang menyamar memancing pelaku dengan transaksi dan uang di transfer melalui ATM. Kemudian disepakati lokasi pertemuan di Simpang Selayo, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Kurniawan dalan rilis yang diterima, Rabu (4/3/2020) mengungkapkan, kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang kerap melakukan jual beli Narkoba jenis Sabu di wilayah Selayo, kecamatan Kubung.

Berangkat dengan informasi tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan undercover buy (penyamaran) dengan cara menghubungi pelaku NC untuk membeli Sabu dengan cara di transfer melalui ATM dan disepakati bertemu di Simpang selayo.

"Setelah uang ditransfer, Sekira pukul 23.35 wib malan, tersangka NC berjalan menemui anggota yang menyamar. Dipertengahan jalan, tepatnya di jorong Galanggang Tangah nagari Selayo, tim Satres Narkoba Polres Solok langsung melakukan penangkapan," papar Iptu Eko Kurniawan.

Menyusul penangkapan, dilakukan pengeledahan disaksikan perangkat nagari dan warga setempat. Hasilnya ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kliem warna bening.

Selepas itu, petugas membawa tersangka kerumahnya untuk dilakukan pengeledahan. Hasil dari pengeledahan tersebut, ditemukan satu buah kaca pirek yang didalamnya berisikan Sabu, berikut satu buah tutup botol Aqua yang sudah dilubangi.

"Tersangka NC bersama barang bukti kita dibawa ke Mapolres Solok guna proses penyidikan lebih jauh," sebut Kasatres Narkoba Eko Kurniawan. (***)

Editor/Fen

Sumber : Beritanda1.com

Loading...

Komentar

Berita Terbaru