Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan dan Perundang-undangan Hukum, Mainofri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberadaan JDIH memiliki peran penting sebagai pusat informasi hukum yang mendukung pengambilan kebijakan di perguruan tinggi.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan JDIH di lingkungan PTN-BH menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan dapat terdokumentasi secara sistematis, terintegrasi, serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sivitas akademika.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Universitas Negeri Padang dengan jaringan pengelola JDIH sebagai bentuk penguatan kerja sama dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di perguruan tinggi. Pertemuan ini juga membahas persiapan penandatanganan MoU antara Universitas Negeri Padang dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang direncanakan akan dilaksanakan pada 30 Maret 2026. (Eca/Humas UNP)







