Penulis: Hms/Je | Editor: Medio Agusta
AROSUKA -Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahguna narkoba, kata-kata inilah yang menjadikan jajaran Satnarkoba Polres Solok dalam memberantas penyalahgunaan narkoba selalu eksis, pasalnya setiap kegiatan pengungkapan hampir selalu berhasil dilakukan oleh jajaran Satnarkoba dibawah pimpinan IPTU Eko Kurniawan.
Kali ini jajaran Satnarkoba Polres Solok berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Rabu (26/2) sekira pukul 16.00 Wib di pingir jalan yang beralamat di Jorong Pasa Jum'at, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba IPTU Eko Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut, benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang lelaki dewasa berinisial RS (34) wargaJorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok yang diduga keras melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja .
Baca Juga
- Kajari Solsel dan Dandim 0309/Solok Sambangi Polres Solok Selatan
- Polres Solok Selatan Dan Pemkab. Solsel Ajak Semua Elemen untuk Deklarasikan Pemilu Damai 2024
- Terkait Sabu, Satres Narkoba Polres Solok Amankan Pimpinan DPRD Kab.Solok
- Terkait Sabu, Mahasiswa Asal Kota Padang Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok
- Terkait Narkoda, Seorang Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Solok
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita 1 (satu) Paket kecil yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening,1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.
Kasat narkoba menambahkan, kronologis penangkapan terhadap pelaku dilakukan berawal ketikan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada ada Memiliki Narkotika jenis ganja.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, lalu pelaku didapati sedang berada di jalan lintas dari arah solok menuju arah Singkarak dengan menggunakan Sepeda Motor Merek Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi.
Melihat pelaku, petugas langsung mengiringi pelaku kemudian tepatnya di TKP,petugas langsung mencegat dan memberhentikan pelaku, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan pengeledahan yang disaksikan oleh beberapa orang saksi-saksi beserta warga setempat ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening di pingir jalan tepat dibawah sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyta, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Polres Solok untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
(Hms/Je)
Komentar