BUKITTINGGI - Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda. Ketiga Ranperda itu adalah, Ranperda APBD 2025, Ranperda Penanaman Modal serta Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota persetujuan bersama yang ditandatangani dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (29/11) malam.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut , pemerintah kota bersama DPRD Bukittinggi juga menyepakati program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 dan kalender penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 ini, telah dihantarkan oleh Pjs. Wali Kota Bukittinggi pada tanggal 28 Oktober lalu. Setelah itu, dilakukan Pembahasan oleh Badan Anggaran Kota Bukitinggi bersama dengan TAPD beserta perangkat daerah dan finalisasinya telah dilakukan pada tanggal 28 November 2024 dan juga telah dilaporkan dan disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 29 November 2024.
"Alhamdulillah, hari ini, APBD 2025, Perda Penanaman Modal serta Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dapat kita setujui bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi," ungkap Syaiful Efendi.
Menurut Syaiful Efendi, Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimulai dari penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu instrumen yang dibutuhkan sebagai pedoman dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah ketepatan waktu pelaksanaan yang dilakukan melalui penjadwalan yang disusun dalam bentuk Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan berisikan aktivitas Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing lembaga Pemerintahan Daerah."Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2025 telah dibahas secara bersama melalui Pansus DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. Pembahasan dilakukan dengan mencermati, dirangkum dan memasukkan masing-masing kegiatan baik dari DPRD maupun dari Pemerintah Kota dan dilakukan penyatuan, Sehingga dapat dijadwalkan serta diagendakan pelaksanaannya pada tahun 2025," ungkapnya.
Sementara Juru bicara Badan Anggaran DPRD Bukittinggi, memaparkan, postur APBD 2025 setelah pembahasan, Pendapatan Daerah Rp 650.337.158.140,-. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 154.733.530.399,-. Belanja Daerah Rp 657.576.997.792,-. Pembiayaan netto Rp 7.239.839.652,-.
Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan, hantaran rancangan APBD 2025 telah disampaikan pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu. Setelah melalui pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD, hari ini APBD Kota Bukittinggi tahun 2025 disetujui dan dituangkan dalam nota persetujuan.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Banggar dan TAPD dalam penyusunan APBD 2025 ini. Harapan kita APBD dapat dikelola dengan transparan dan efisien, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Semoga APBD 2025, menjadi alat yang efektif dalam mengurangi kemiskinan menciptakan keadilan sosial dan mendorong pembangunan yang merata di seluruh bidang demi tercapainya kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat," ujar Marfendi.
Editor : Marjeni Rokcalva