IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial-Pencegahan Judi Online

Pjs Wako Bukittinggi Hani S Rustam  Foto : Dokdiskominfobkt
Pjs Wako Bukittinggi Hani S Rustam Foto : Dokdiskominfobkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Pjs Walikota Bukittinggi Hani S Rustam mengatakan, Bukittinggi sebagai daerah pariwisata, harus dikelola dengan baik agar menjadi kota yang nyaman dan aman untuk dikunjungi.

Untuk itu menurut Hani S Rustam, dibutuhkan tim khusus, untuk pencegahan dan penanggulangan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Untuk mewujudkan kebutuhan itu, Jelang akhir jabatannya, Pjs Wali Kota, menerbitkan SK Wali Kota nomor : 188.45-226-2024 tentang Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial Kota Bukittinggi.

Tim ini yang akan bekerja mengantisipasi dan memberantas apapun kegiatan yang melanggar norma dan tindak asusila serta yang terbaru, menumpas aksi judi online yang jadi perhatian khusus dari pemerintah pusat,ujarnya.

Pjs Wali Kota Bukittinggi, mengharapkan komitmen SKPD terkait, untuk membersihkan Bukittinggi dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Aturan hukum harus ditegakkan, apalagi sudah ada Perda yang mengatur terkait ketertiban umum, dengan 10 poin tertib, yang diatur perda tersebut.

"Untuk itu, kita bentuk tim terpadu penegakan tertib sosial Kota Bukittinggi. Ada sejumlah SKPD yang terlibat. Sehingga akan banyak gangguan trantibum yang bisa dicover atau ditanggulangi tim ini nantinya," ungkap Hani.

Lebih lanjut Pjs Wako mengatakan, Pemko Bukittinggi akan terus upayakan tindakan pencegahan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk yang cukup viral saat ini, terkait judi online serta penyimpangan asusila.

"Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan. Kita antisipasi dari dini, jangan sampai Bukittinggi dirusak dengan perilaku dan tindakan yang bisa merusak generasi muda dan nama baik Kota Bukittinggi yang kita cintai ini," pungkasnya.

Dengan diterbitkannya SK Wali Kota nomor : 188.45-226-2024 tentang Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial Kota Bukittinggi, tentu diharapkan Kota Jam Gadang dapat bersih dari berbagai bentuk pelanggaran norma norma yang dapat merusak moral generasi muda.-

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
Loading...
BANNER KONTENMINANG-4AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
BANNER KONTENMINANG-6BANNER ANDAIKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH