Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Pjs Walikota Bukittinggi Hani S Rustam mengatakan, Bukittinggi sebagai daerah pariwisata, harus dikelola dengan baik agar menjadi kota yang nyaman dan aman untuk dikunjungi.
Untuk itu menurut Hani S Rustam, dibutuhkan tim khusus, untuk pencegahan dan penanggulangan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk mewujudkan kebutuhan itu, Jelang akhir jabatannya, Pjs Wali Kota, menerbitkan SK Wali Kota nomor : 188.45-226-2024 tentang Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial Kota Bukittinggi.
Baca Juga
- Dilantik Wakil Walikota Marfendi.Al Amin Gantikan Elqadri Pj.Sekdako Bukittinggi
- Dekan FBS UNP Jadi Narasumber Lokakarya Penulisan Buku UIN Bukittinggi
- Pj Wako Payakumbuh Suprayitno: Pilkada Adalah Wujud Nyata Penguatan Demokrasi
- Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda
- Wawako Marfendi Menjadi Irup Upacara HUT Korpri ke 53 dan Hut PGRI ke 79 Tahun 2024
Tim ini yang akan bekerja mengantisipasi dan memberantas apapun kegiatan yang melanggar norma dan tindak asusila serta yang terbaru, menumpas aksi judi online yang jadi perhatian khusus dari pemerintah pusat,ujarnya.
Pjs Wali Kota Bukittinggi, mengharapkan komitmen SKPD terkait, untuk membersihkan Bukittinggi dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Aturan hukum harus ditegakkan, apalagi sudah ada Perda yang mengatur terkait ketertiban umum, dengan 10 poin tertib, yang diatur perda tersebut.
"Untuk itu, kita bentuk tim terpadu penegakan tertib sosial Kota Bukittinggi. Ada sejumlah SKPD yang terlibat. Sehingga akan banyak gangguan trantibum yang bisa dicover atau ditanggulangi tim ini nantinya," ungkap Hani.
Lebih lanjut Pjs Wako mengatakan, Pemko Bukittinggi akan terus upayakan tindakan pencegahan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk yang cukup viral saat ini, terkait judi online serta penyimpangan asusila.
"Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan. Kita antisipasi dari dini, jangan sampai Bukittinggi dirusak dengan perilaku dan tindakan yang bisa merusak generasi muda dan nama baik Kota Bukittinggi yang kita cintai ini," pungkasnya.
Dengan diterbitkannya SK Wali Kota nomor : 188.45-226-2024 tentang Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial Kota Bukittinggi, tentu diharapkan Kota Jam Gadang dapat bersih dari berbagai bentuk pelanggaran norma norma yang dapat merusak moral generasi muda.-
( Yus)
Komentar