Penulis: Marjeni Rokcalva
KABUPATEN Solok, sebuah wilayah pemerintahan di Propinsi Sumatera Barat yang terletak pada posisi antara 01 20'27"-01 21'39" Lintang Selatan dan 100 25'00'-100 33'43' Bujur Timur. Secara legal formal, Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Pada saat itu, Kabupaten Solok terdiri dari 12 wilayah kecamatan, 247 desa dan 6 kelurahan.
Hari jadi Kabupaten Solok ditetapkan tanggal 9 April 1913 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penetapan hari jadi Kabupaten Solok. Penetapan ini antara lain berdasarkan pada fakta sejarah bahwa pada tanggal tersebut nama Solok pertama kali digunakan sebagai nama sebuah unit administrasi setingkat kabupaten yakni Afdeeling Solok sebagaimana disebut dalam Besluit Gubernur Jenderal Belanda yang kemudian dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1913 Nomor 321. Sejak ditetapkannya nama Solok setingkat Kabupaten tahun 1913 (walaupun nama daerah administratifnya berubah-ubah, seperti Bun pada zaman Jepang, Luhak pada zaman kemerdekaan dan kemudian Kabupaten hingga sekarang), Solok tetap digunakan sebagai daerah administratif pemerintahan.
Pada tahun 1970, ibukota Kabupaten Solok berkembang dan ditetapkan menjadi sebuah kotamadya dengan nama Kotamadya Solok. Berubah statusnya Ibukota Kabupaten Solok menjadi sebuah wilayah pemerintahan baru tidak diiringi sekaligus dengan pemindahan ibukota ke lokasi baru. Pada tahun 1979 Kabupaten Solok baru melakukan pemindahan pusat pelayanan pemerintahan dari Kota Solok ke Koto Baru Kecamatan Kubung namun secara yuridis Ibukota Kabupaten Solok masih tetap Solok.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan yang nyata dan luas serta tanggung jawab penuh untuk mengatur daerahnya masing-masing. Kabupaten Solok yang saat itu memiliki luas 7.084,2 Km memiliki kesempatan untuk melakukan penataan terhadap wilayah administrasi pemerintahannya. Penataan pertama dilakukan pada tahun 1999 dengan menjadikan wilayah kecamatan yang pada tahun 1980 ditetapkan sebanyak 13 kecamatan induk ditingkatkan menjadi 14 sementara jumlah desa dan kelurahan masih tetap sama.
Penataan wilayah administrasi pemerintahan berikutnya terjadi pada tahun 2001 sejalan dengan semangat "babaliak banagari" di Kabupaten Solok. Pada penataan wilayah administrasi kali ini terjadi perubahan yang cukup signifikan dimana wilayah pemerintahan yang mulanya terdiri dari 14 kecamatan, 11 Kantor Perwakilan Kecamatan, 247 desa dan 6 kelurahan di tata ulang menjadi 19 kecamatan, 86 Nagari, dan 520 jorong. Wilayah administrasi terakhir ini ditetapkan dengan Perda nomor 4 tahun 2001 tentang pemerintahan Nagari dan Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pemetaan dan Pembentukan Kecamatan.
Pada akhir tahun 2003, Kabupaten Solok kembali dimekarkan menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Pemekaran ini di lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2003 dan menjadikan luas wilayah Kabupaten Solok berkurang menjadi 3.738 Km. Pemekaran inipun berdampak terhadap pengurangan jumlah wilayah administrasi Kabupaten Solok menjadi 14 Kecamatan, 74 Nagari dan 403 Jorong.
Jika dirunut dari undang-undang pembentukan maka Kabupaten Solok hingga saat ini baru berusia 54 tahun, namun Kabupaten Solok bukanlah daerah baru karena Solok telah ada jauh sebelum undang-undang ini dikeluarkan. Pada masa penjajahan Belanda dulu, tepatnya pada tanggal 9 April 1913 nama Solok telah digunakan sebagai nama sebuah unit administrasi setingkat kabupaten yaitu Afdeeling Solok sebagaimana disebut di dalam Besluit Gubernur Jenderal Belanda yang kemudian dimuat di dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie. Sejak ditetapkannya nama Solok setingkat kabupaten pada tahun 1913 hingga saat ini Solok tetap digunakan sebagai nama wilayah administrative pemerintahan setingkat kabupaten/kota.
Dengan berbagai pertimbangan dan telaahan yang mendalam atas berbagai momentum lain yang sangat bersejarah bagi Solok secara umum, pemerintah daerah dan masyarakat menyepakati peristiwa pencantuman nama Solok pada tanggal 9 April 1913 sebagai sebuah nama unit administrasi setingkat kabupaten di zaman belanda sebagai momentum pijakan yang akan diperingati sebagai hari jadi Kabupaten Solok. Kesepakatan inipun dikukuhkan dengan Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Solok. Tanggal 9 April 2010, merupakan kali pertama Kabupaten Solok memperingati hari jadinya yang ke 97.
Pemekaran Wilayah
Pemekaran wilayah Kabupaten Solok pada akhir tahun 2003 telah melahirkan satu kabupaten baru yaitu Kabupaten Solok Selatan. Dengan tejadinya pemekaran ini berarti luas wilayah Kabupaten Solok mengalami pengurangan secara signifikan dari semula 708 402 Ha (7 084.02 Km2) menjadi 373 800 Ha (3 738.00 Km2). Secara geografis letak Kabupaten Solok berada antara 010 20' 27'' dan 010 2'39" Lintang Selatan dan 1000 25' 00" dan 1000 33' 43" Bujur Timur. Topografi wilayah sangat bervariasi antara dataran, lembah dan berbukit-bukit dengan ketinggian antara 329 meter -- 1 458 meter di atas permuakaan laut.
Kabupaten Solok disamping punya banyak sungai juga memiliki banyak danau yang terkenal dengan pesona keindahan alamnya. Diantara danau-danau tersebut, yang terluas adalah Danau Singkarak, diikuti oleh Danau Kembar (Danau Diatas dan Danau Dibawah) serta Danau Talang. Disamping itu Kabupaten Solok juga memiliki satu gunung berapi yaitu Gunung Talang.
Batas Kabupaten Solok
Dilihat dari sudut pandang letak Kabupeten Solok, posisinya sangat stategis karena disamping dilewati jalur Jalan Lintas Sumatera juga daerahnya berbatasan langsung dengan Kota Padang selaku ibukota Propinsi Sumatera Barat. Adapun batas-batas wilayah Kabupaten Solok sebagai berikut :
Sebelah Barat : Kota Padang dan Kab. Pesisir Selatan
Sebelah Utara : Kabupaten Tanah Datar
Sebelah Timur : Kabupaten Sawahlunto / Sijunjung
Sebelah Selatan : Kabupaten Solok Selatan
Ditinjau dari komposisi pemanfaatan lahan, pada tahun 2009 sebagian besar (38.88%) wilayah Kabupaten Solok masih berstatus hutan negara dan 16.02% berstatus hutan rakyat. Sedangkan yang diolah rakyat untuk ladang/kebun 10.32% dan dikelola perusahaan perkebunan 2.09%. Pemanfaatan lahan untuk sawah lebih kurang 6.30% dan merupakan areal sawah terbesar di Sumatera Barat.
Sebagai sentra produksi padi di Sumatera Barat, pada tahun 2009 areal sawah terluas di Kabupaten Solok berada di Kecamatan Gunung Talang, kemudian diikuti oleh Kecamatan Kubung, dan Bukit Sundi. Kecamatan-kecamatan lain luas areal sawahnya masih di bawah angka 3000 Ha.
Semenjak pusat pemerintahan dialihkan ke Arosuka sebagai ibukota Kabupaten Solok jarak tempuh ke Kota Padang selaku ibukota Propinsi menjadi semakin pendek yaitu 40 km. Sedangkan jarak ke Kota Medan 825 km dan ke Banda Aceh 1 433 km. Disisi lain terjadi sedikit penambahan jarak kalau bepergian dari ibu kota kabupaten ke ibu kota propinsi lain seperti Pekanbaru (231 km), Jambi (495 km), Palembang via Muara Enim (993 km), Bengkulu via Muaro Bungo (736 km) dan Bandar Lampung (1 170 km).
Arti Lambang Kabupaten Solok
Masjid dan Rumah Gadang, melambangkan Adat basandi SyarakSyarak basandi Kitabullah, mencerminkan kehidupan bermasyarakat.
Dua buah garis biru yang bergelombang dan berpuncak tiga, Melambangkan ada tiga buah danau besar dan dua buah sungai yang terbesar.
Padi dan Kapas, melambangkan Kemakmuran dan Kesejahteraan. Arti Motto, Motto " ALUE JO PATUIK" mencerminkan demokrasi yang dituangkan dalam musyawarah, untuk menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Arti Warna, Warna Hijau berarti harapan masa depan yang lebih baik. Putih berarti Suci. Merah berarti Berani. Hitam berarti Abadi, Ulet, Tabah, dan Tahan Uji.
Sumber: diolah dari berbagai sumber
Komentar