Penulis: Do | Editor: Medio Agusta
PAYAKUMBUH - Umur yang telah melebihi setengah abad ternyata tidak serta merta membuat segelintir orang untuk cenderung lebih berbuat baik dan memperbanyak ibadah. Hal ini terlihat saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria lansia yang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel berinisial SA (67) di sebuah warung yang berlokasi di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (31/10).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona menyebutkan pelaku di tangkap saat sedang bersantai melakukan perekapan pembelian nomor togel oleh pemesan.
"Berdasarkan informasi yang kita terima tersangka SA sudah sering melakukan aktivitas melawan hukum tersebut, kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka bersama dengan barang buktinya sekaligus, " sebut Kasat Reskrim AKP Doni.
Baca Juga
- Kota Payakumbuh Raih Predikat Terbaik Dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024
- Payakumbuh Dukung Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Apresiasi Guru serta Siswa Berprestasi
- Mabisaka,Pincab Dan Saka Bakti Husada Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Payakumbuh Dikukuhkan
- Kota Payakumbuh Terpilih Menjadi Percontohan Kota Antikorupsi Pada Peringatan HAKORDIA 2024
- Ribuan Guru Meriahkan Hari Guru Nasional 2024 dan Hut PGRI ke 79 Dengan Jalan Sehat
Kasat Reskrim menambahkan pelaku menerima pesanan angka cukup melalui telefon seluler, hal ini terbukti saat di lakukan penggeledahan di dalam handphone pelaku terdapat beberapa chat pemesanan angka togel dalam aplikasi Whatsap.
Setelah menginterograsi pelaku dalam proses penangkapan polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan togel sebesar Rp 145.000,-, satu unit handphone yang berisi penjualan angka togel serta satu lembar kertas yang juga berisikan hasil jual beli togel.
Kasat Reskrim AKP Doni memastikan tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah ditahan dan diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Do)
Komentar