PAYAKUMBUH - Hadir secara daring dari ruang pertemuan Randang lantai II kantor Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno (Pj. Wali Kota Payakumbuh) ikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker), Kamis (31/10/2024) pagi.
Agendakan pembahasan antisipasi terkait maraknya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2025 ini Suprayitno turut didampingi Sekretaris Daerah, Rida Ananda, Plt. Asisten II ekonomi dan pembangunan, Wal Asri, kepala Dinas Kokunikasi dan Informatika, Junaidi, kepala bagian perekonomian Setdako, Arif Siswandi, kepala bagian umum Setdako, Budi Kurniawan, dan kepala bidang Tenaga Kerja Elya Harmi bersama jajaran.
Awali penyampaian dan dibuka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rakor berlanjut pada penyampaian dan paparan dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli terkait semua hal yang telah diagendakan untuk Rakor dilangsungkan.
Banyak hal yang disampaikan Yassierli dalam paparannya, terkait dengan PHK yang terjadi selama ini, Menteri Tenaga Kerja menghimbau kepada seluruh kepala daerah agar dapat menjaga stabilitas dan kondusifitas bagi industri/perusahaan serta para pekerja/buruh dan karyawan agar bisa terjaga
Lebih lanjut, Yassierli tekankan jika Kementrian Tenaga Kerja telah menyusun agenda penting ketenagakerjaan yang akan segera diselesaikan;
2. Tanggal 6 November 2024, penyerahan 22 jenis data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kemnaker untuk diteruskan kepada Gubernur sebagai dasar penghitungan upah minimum,
3. Tanggal 11 hingga 20 Novermber 2024, masa sidang dewan pengupahan Provinsi,
4. Tanggal 21 November 2024, batas akhir pengelana Upah Minimum Provinsi (UMP),
5. Tanggal 22 sampai 29 November 2024, masa sidang dewan pengupahan Kabupaten/Kota,
Editor :






