Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sosialisasikan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi terpilih periode 2024-2029. di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/10).
Menurut Pjs. Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam menyampaikan pesan bijak bahwa, pencegahan tindak pidana korupsi butuh pemahaman dan komitmen bersama dengan mengetahui titik rawan korupsi, sehingga bisa dicegah sebelum terjadi, khususnya di lingkungan Pemkot Bukittinggi, baik di eksekutif maupun legislatif, kayanya.
Untuk itu Pjs Wako Bukittinggi mengajak semua pihak termasuk anggota DPRD untuk memahami dan melaksanakan dan konsisten untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
- Kota Payakumbuh Raih Predikat Istimewa Dari KPK RI Sebagai Kota Percontohan Anti Korupsi 2024
- Hari ini Pemko Bukittinggi Launching Perpustakaan Digital Kota Bukittinggi
- Pemko Bukittinggi Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional 2024
- Bersama Forkopimda, Pjs Wali Kota Bukittinggi Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah
- Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Untuk Yang Tergolong Dalam Keluarga Beresiko Stunting
Menurut Hani S Rustam, perlu pahami bersama, bagaimana prinsip pengelolaan keuangan pusat dan daerah dan juga butuh solusi untuk tidak terjebak dalam komponen korupsi tersebut, ungkap Hani.
Selain itu, Pjs. Wako Hani Rustam,menilai Anggota DPRD berperan strategis dalam pemerintahan daerah. "Jadi logis melibatkan wakil rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi, karena anggota DPRD memiliki legitimasi dan dapat mempengaruhi kebijakan publik serta alokasi anggaran. Ini memungkinkan mereka untuk mendorong kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel", kata Hani Rustam .
Hani S Rustam juga mengajak anggota DPRD untuk terlibat, dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih menyeluruh dan terintegrasi, sehingga peluang suksesnya pun lebih besar, pungkasnya..
Sementara Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengungkapkan, sosialisasi ini menjadi bahan penting bagi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
"Apalagi bagi DPRD, yang memliki fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi. Butuh pemahaman bagi kita semua untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, yang bersih dan tidak terjebak dalam lingkaran korupsi," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Monitoring Korsup Wilayah I KPK, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo menjelaskan, pemberantasan termasuk pencegahan dan penindakan korupsi yang efektif memerlukan sinergi dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan bahkan seluruh komponen bangsa.
Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo juga memaparkan sejumlah titik rawan korupsi di pemerintah daerah, diantaranya; pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, proses penegakan hukum, perizinan dan pelayanan publik, pokir yang tidak sah, dana aspirasi, meminta atau menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, pengaturan jatah proyek APBD, pelaksanaan PBJ mark up, penurunan spek, gratifikasi, suap dan pemerasan, ungkapnya.
"DPRD memiliki wewenang untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Dengan terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi, mereka dapat memastikan bahwa regulasi yang ada mendukung transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.
Pada akhir acara, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan APBD 2024 dan penyusunan APBD 2025 yang transparan dan akuntabel, oleh pemerintah kota dan Anggota DPRD Bukittinggi disaksikan Direktur Monitoring Korsup Wilayah I KPK.
( Yus)
Komentar