Penulis: balance | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Wako Bukittinggi Erman Safar sampaikan nota Ranperda APBD Perubahan 2024 dalam rapat paripurna yang di pimpin ketua DPRD Beny Yusrial, di Gedung DPRD, Selasa,(30/07).
Menurut Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan rangkaian proses penyusunan rancangan APBD perubahan tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari KUA - PPAS perubahan 2024, yang telah ditandatangani dalam rapat paripurna kemaren Senin,(29/07) kemaren
APBD Perubahan 2024 ini, nantinya akan jadi landasan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di semester kedua tahun 2024 ini, ujarnya.
Baca Juga
- Pj Wako Payakumbuh Suprayitno: Pilkada Adalah Wujud Nyata Penguatan Demokrasi
- Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda
- Wawako Marfendi Menjadi Irup Upacara HUT Korpri ke 53 dan Hut PGRI ke 79 Tahun 2024
- Pemko Bukittinggi Cek Kualitas Beras Bantuan Pangan Desember 2024
- Pilkada Bukittinggi: Pasangan Ramlan-Ibnu Sementara Unggul dari Petahana
"Ini menjadi bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah di mana proses awal dari penyusunan perubahan APBD tersebut adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah berupa Perubahan KUA dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Perubahan PPAS," ungkap Beny.
Pembahasan tingkat I terkait raperda APBD perubahan 2024 ini, akan dilakukan secara maraton dalam satu hari ini. Selanjutnya, pemandangan umum fraksi terkait raperda APBD perubahan 2024 ini, akan disampaikan siang nanti,pungkas Beny.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam hantarannya, menyampaikan, pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp756.768.257.429,- bertambah Rp17.115.219.589, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp773.883.477.018,-. Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatera Barat.
"Untuk belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan Rp 806.768.257.429,
bertambah Rp 172.892.754,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 806.941.150.183.
Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan," ungkap Wako.
Wako menambahkan, pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan Rp 50.000.000.000,- berkurang Rp16.942.326.835,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp33.057.673.165.-
Hal ini disebabkan perubahan besaran SILPA sesuai dengan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat. Pada hantaran Rancangan Perubahan APBD 2024 ini, postur pendapatan, belanja dan pembiayaan berada pada kondisi seimbang (balance).
( Yus).
Komentar