Wawako Bukittinggi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Wawako Bukittinggi Marfendi menyerahkan ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Bukittinggi, Senin(27/05). Foto : Dok Diskominfobkt
Wawako Bukittinggi Marfendi menyerahkan ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Bukittinggi, Senin(27/05). Foto : Dok Diskominfobkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, sampaikan nota rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (27/05).

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial,yang memimpin sidang tersebut menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggung -jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Sementara, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan walikota dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD tersebut, jelasnya

Dikatakannya, untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD ujarnya.

Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, dalam hantarannya, menjelaskan, penyampaian ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Dalam Ranperda itu, memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) laporan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang dilampiri dengan laporan keuangan 2 (dua) Badan Usaha Milik daerah

(Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang dan Perseroda BPRS Jam Gadang).

LKPD Pemerintah Kota Bukittinggi tersebut telah disusun dan disajikan

sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aktual yakni

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini