PADANG - Pakar Hukum Unand, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum angkat bicara menyangkut kontroversial yang terjadi di masyarakat Sumatera Barat, tentang baliho Prof. Ganefri yang terpampang sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur 2024 dengan statusnya masih sebagai ASN atau PNS.
Ia meluruskan, baliho Prof.Ganefri yang terpasang dijalan-jalan tidak ada unsur pelanggaran kode etiknya sebagai ASN.
"Karena di baliho itu tidak ditemukan unsur politik nama-nama partai pengusung dia untuk menjadi calon kepala daerah," ucap mantanDekan Fakultas Hukum Unan ini, Kamis(30/5/2024).
Ia juga memberikan alasan, yakni di dalam baliho yang terpasang hanya bentuk keinginan Alumni untuk mengorbitkan Ganefri sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah.
"Juga tujuan alumni, untuk melihat berapa besar keinginan masyarakat untuk menjadikan mantan rektor UNP itu sebagai kepala daerah nantinya. Artinya, Ganefri sendiri masih menjunjung tinggi asas netralitasnya sebagai ASN," tegas pria yang bergelar Datuak Bungsu itu.
Sebagai ahli hukum, Busyra Azheri menjelaskan menyangkut Pasal 119 UU ASN yang menyatakan:"Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon".
Selanjutnya Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:
"Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon".
Di pasal-pasal ini memang dilarang bagi PNS untuk mendaftar diri sebagai calon Kepala Daerah kalau belum melakukan pengunduran diri secara tertulis. Tetapi pada kasus baliho Prof. Ganefri ini berbeda lagi.
Editor : Berita Minang