PAYAKUMBUH — Setelah berselang waktu di langsungkannya penilaian Survei Penilaian Integritas yang dilakukan secara eletronik (eSPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Kementrian/Lembaga, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota, akhirnya lembaga anti rasuah tersebut mengumumkan nilai indeks integritas pada setiap Pemerinth daerah.
Untuk diketahui, Survey Penilaian Integritas (SPI) merupakan sebuah survey yang berlangsung guna mengukur akan tingkat risiko korupsi di suatu kementrian, lembaga hingga ke tingkat Pemerintah Daerah. Dengan tujuan agar dengan dilaksanakannya SPI ini, maka akan dapat meningkatkan kesadaran dari sebuah risiko tindakan korupsi serta atas survey yang dihadirkan dapat secara sistematis memberikan perbaikan sistem terhadap anti korupsi.
Dalam penilaian yang dilaksanakan oleh KPK RI ini, pihak lembaga anti rasuah ini langsung mengambil dan meminta pendapat dari pihak internal dalam penilaian yang dijalani, seperti meminta penilaian dari pegawai di instansi tersebut, dari eksternal didapatkan dari penerima layanan/perizinan/mitra kerja sama/vendor pengadaan, serta juga dari pakar/eksper (pemangku kepentingan), yakni seperti dari para auditor BPK, BPKP, Ombudsman, akademisi, asosiasi pengusaha, dan masih banyak lainnya.
Atas penilaian yang telah selesai dilaksanakan tersebut, akhirnya KPK RI secara resmi merilis hasil dari SPI tahun 2023 pada hasil nilai di tingkat Provinsi Sumatra Barat. Dimana Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh meraih nilai indeks tertinggi dari 19 kota/kabupaten di Sumatera Barat, dan juga berhasil meraih nilai indeks lebih tinggi dari tahun sebelumnya.Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, saat dihubungi media Jumat 26 Januari 2024 atas raihan capaian yang diperoleh Pemko Payakumbuh ini langsung mengucapkan rasa syukur atas hasil yang telah diraih. Dimana SPI merupakan survei yang dilakukan untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD).
Editor :