- Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman hari ini menunaikan kewajibannya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui
e-filing.Pelaporan tersebut dilakukan oleh Jasman ketika menerima kunjungan dari Kepala KPP Pratama Kota Payakumbuh bersama jajaran di Ruang Kerja Walikota, Lt 2 Balai Kota Payakumbuh, Kamis (15/02/2024).
"Alhamdulillah, saya sudah melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 yang menjadi kewajiban saya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Pj Wako Jasman.
Jasman mengimbau kepada masyarakat Kota Payakumbuh untuk segera menyampaikan SPT-nya dan membayar kewajiban membayar pajak, guna diaplikasikan untuk pembangunan tata kota yang nyaman.
Dikatakan Jasman, pendapatan dari pajak ini akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan Kota Payakumbuh demi kenyamanan bersama.
"Kita tahu bersama bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, mari bahu membahu membangun Indonesia melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan yang baik," pungkasnya.
Editor :