Inilah Penjelasan Irwandi Inspektur Tentang BKK APBD Kabupaten Lima Puluh Kota

 Inilah Penjelasan Irwandi Inspektur Tentang BKK APBD Kabupaten Lima Puluh Kota
Inilah Penjelasan Irwandi Inspektur Tentang BKK APBD Kabupaten Lima Puluh Kota
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

LIMA PULUH KOTA - Kebijakan penganggaran dana BKK pada nagari diatur melalui Perbup Nomor : 21 tahun 2021, tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban, pelaporan dan monitoring, evaluasi belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan nagari di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.

Dalam Perbup.ni.21 tahun 2021 itu, Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan bersifat khusus selama 2 tahun anggaran berturut-turut, Pemerintah Nagari harus menyetorkan kembali ke rekening kas umum daerah Kabupaten, jelas Inspektur Kabupaten Limapuluh Kota, Irwandi saat diwawancarai, di ruang kerja Sarilamak, Jumat ( 19/1).

Menurut Irwandi, Badan Keuangan melakukan penagihan,sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Inspektorat daerah atas dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2021 dan 2022.

"Proses dari pengelolaan BKK telah sesuai dengan peraturan Bupati nomor 21 tahun 202, telah berjalan sesuai prosedur," ujar Irwandi.

Lebih lanjut Irwandi mengungkapkan, 1.Terdapat sisa dana BKK Tahun Anggaran 2021 pada Kas Nagari yang belum disetorkan ke Kas Daerah Rp Rp 128.117.670,45 dan Tahun Anggaran 2022 Rp 473.424.195,00.

2.Terdapat kegiatan dana BKK Tahun Anggaran 2022 pada Satu nagari Rp 200.000.000,00 yang dialihkan ke kegiatan lain dan / atau tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum pada Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota.

3.Terdapat 3 (tiga) Nagari dengan 3 (tiga) kegiatan yang bersumber dari dana BKK TA. 2022 yang telah terlaksana oleh Nagari namun belum dilakukan pencairan dana oleh Badan Keuangan sejumlah Rp 219.926.763,00.

4.Terdapat 33 (tiga puluh tiga) Nagari penerima dana BKK Tahun Anggaran 2021 berdasarkan SP2D Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan anggaran sejumlah Rp 7.978.000.00,00 dan sebanyak 30 (tiga puluh) Nagari penerima dana BKK Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran sejumlah Rp 8.301.000.000,00.

Penggunaan dana BKK Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tidak sesuai dengan maksud Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2021, berdasarkan program prioritas Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang merupakan kewenangan Pemerintah Nagari.

Realisasi kegiatan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021 sebanyak 78 kegiatan dan 1 kegiatan tidak terealisasi/tidak terlaksana, sedangkan Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebanyak 86 kegiatan dan 20 kegiatan tidak terealisasi/tidak terlaksana.

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
AGEN777 https://sertidewi.jadesta.kemenparekraf.go.id/attdoc/ https://www.its.ac.id/matematika/reserv/storage/get/ https://sahabat.kotabogor.go.id/file/ https://jawattie.co.id/system/ https://simpus.kotabogor.go.id/simpus-bogor/file/ https://dpmptsp.cilegon.go.id/bo/files/get/ SLOT MAXWIN SLOT BET 200 AGEN777 https://bkad.subang.go.id/run/

Copyright© 2025 - Slot Gacor > Link Daftar Slot Gacor Bet 200 Maxwin Terpercaya 2025

http://e-monep.bonebolangokab.go.id/ - Platform E-Monep Bonebolangokab – Situs Informasi Website Bonebolangokab http://e-monep.bonebolangokab.go.id/file/ ©2024 Official Website Resmi Elektronik Monitoring Bone Bolango - . All rights reserved.

https://jawattie.co.id/ - Platform P.T. J.A. WATTIE.Tbk – Situs Informasi Platform P.T. J.A. WATTIE.Tbk https://jawattie.co.id/system/ ©2024 Official Website Resmi P.T. J.A. Wattie Tbk. - . All rights reserved.