PASAMAN BARAT-- Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi menyampaikan 19 (sembilan belas) usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024, pada Senin (8/1) di Ruang Rapat DPRD setempat. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Pasbar Erianto didampingi Wakil Ketua DPRD Pasbar Endra Yama Putra serta dihadiri anggota DPRD lainnya, Kepala OPD dan stakeholder terkait.
Adapun sembilan belas daftar usulan Propemperda Pemda Tahun 2024 itu diantaranya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pasaman Barat, Pengelolaan Perikanan di Perairan Umum dan Daratan, Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pasaman barat Tahun 2023-2032, Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Pasaman Barat.
Selanjutnya, Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Pasaman Barat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Tahun 2025-2045, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perusahaan Perseroan Daerah Tuah Basamo Mandiri. Seterusnya, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Gemilang, Wali Nagari, Bamus Nagari dan Perangkat Nagari, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Kemudian, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pasaman Barat, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Penyelenggaraan Transportasi.Sementara itu, Ketua DPRD Pasbar Erianto menambahkan lima Ranperda yang diusulkan berdasarkan inisiatif dari DPRD Pasbar, sehingga total menjadi 23 Propemperda. Kelima Ranperda itu diantaranya, pertama Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Kabupaten Pasaman Barat. Kedua, Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Ketiga, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Keempat, Ranperda tentang Perubahan ke dua atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kerapatan Adat Nagari. Serta Ranperda tentang Izin Pertambangan Rakyat.
Editor : Marjeni Rokcalva