Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Pemko bersama DPRD Bukittinggi menganggarkan dana, untuk pembayaran iyuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi warganya yang pekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023
Menurut Wako Bukittinggi Erman Safar melalui Sekda Martias Wanto, pemerintah harus memperhatikan kenyamanan, keamanan, memberikan jaminan pada warga kota yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pada BPJS Ketenagakerjaan, katanya.
Hal itu disampaikan sekda mewakili Wako usai penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenaga kerjaan Kota Bukittinggi, kepada ahli waris Almarhum Busra St. Sinaro, yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
- Pemko Bukittinggi Sambut Kedatangan Tim Field Oversight Technical Working Group Resilient
- Kominfo Padang Panjang dan RRI Sepakat Jalin Kerja Sama Penyebarluasan Informasi
- Tim Pengabdian FMIPA UNP Terapkan Metode FGIL Pada Pembelajaran Kimia SMA di Buktitinggi
- Pjs Wako H. Hani Syopiar Rustam Temui Perwakilan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan
- H.Hani S.Rustam Pjs Wako Bukittinggi Lakukan Terobosan ke Pusat Cari Dana Pembangunan
Santunan tersebut di serahkan Sekda Martias Wanto, di Balairung Rumah Dinas Wako.
Menurut Sekda, santunan ini merupakan realisasi dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris Almarhum Busra, berhak mendapat manfaat dari JKK BPJS Ketenagakerjaan. Anak anak Almarhum mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi, jelas Sekda.
"Kita tentu turut berduka, semoga Almarhum husnul khatimah, keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran. Semoga santunan ini bermanfaat untuk para ahli waris," ungkap Sekda.
Lebih lanjut Sekda Martias Wanto mengatakan, pada tahun 2023 lalu, hampir 3000 warga Bukittinggi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk Tahun 2024 ini, ditargetkan 5000 warga Bukittinggi, sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk program Universal Labour Coverage (ULC), pungkas Martias Wanto.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, mengatakan, almarhum Busra St. Sinaro, seorang petani, peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.
Menurut Iddial, Busra mengalami kecelakaan kerja saat menuju ladangnya, untuk bekerja. Akibat Kecelakaan itu, Busra meninggal dunia.
"Pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, Sehingga ahli waris almarhum Busra, menerima santuan Rp 70.000.000,-. Dan dua orang anaknya mendapatkan beasiswa dari TK hingga Perguruan Tinggi sebesar Rp174 juta," ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan , kata Iddial, seiring sejalan dengan Pemko Bukittinggi, dalam upaya mensejahterakan masyarakat pekerja. Targetnya, 100 persen masyatakat Bukittinggi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk membunuh rantai kemiskinan, bukan untuk melahirkan orang miskin baru, pungkasnya.
( Yus)
Komentar