Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) serta Ketentraman dan Ketertiban Umum, disetujui menjadi Perda oleh Pemko bersama DPRD Bukittinggi.
Penandatanganan persetujuan dua raperda itu,telah dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial, di Gedung DPRD, Senin (08/01).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengatakan, Perda ketertiban umum menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
Baca Juga
- Pemko Bukittinggi Sambut Kedatangan Tim Field Oversight Technical Working Group Resilient
- Kominfo Padang Panjang dan RRI Sepakat Jalin Kerja Sama Penyebarluasan Informasi
- Tim Pengabdian FMIPA UNP Terapkan Metode FGIL Pada Pembelajaran Kimia SMA di Buktitinggi
- Pjs Wako H. Hani Syopiar Rustam Temui Perwakilan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan
- H.Hani S.Rustam Pjs Wako Bukittinggi Lakukan Terobosan ke Pusat Cari Dana Pembangunan
Wako Berharap, dengan lahirnya perda ketentraman dan ketertiban umum yang baru ini, dapat menciptakan ketenteraman dan kenyamanan di tengah masyarakat,sehingga bisa menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat.
Untuk itu, Perda ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggarakan tindakan untuk menjamin ketenteraman dan ketertiban umum di daerah, dan menjamin pelaksanaan penegakan hukum ketenteraman dan ketertiban Umum serta memperhatikan nilai hak asasi manusia, ungkap Wako Erman Safar.
Menyinggung Perda Kota Layak Anak ( KLA), menurut Wako, adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Dengan lahirnya Peraturan Daerah ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kota layak anak.
Dalam Implementasi Perda kota layak anak tentunya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan,jelas Wako.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan, hasil fasilitasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak telah keluar dengan surat Nomor 180/2559/Huk-2023 tanggal 20 November 2023.
Dengan demikian, Perda tentang penyelenggaraan KLA dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Implementasi Perda KLA ini, akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan, ujar Benny.
Dikatakannya, program ini tidak bisa berjalan sendiri secara sektoral, karena mempunyai keterkaitan satu sama lain berbagai instansi, ungkapnya.
Terkait Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, menurut Beny Yusrial, merupakan inisiatif DPRD, yang telah dihantarkan di akhir 2022 lalu.
Sebelumnya, Bukittinggi sudah memiliki perda tentang trantibum, namun karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan prilaku yang terjadi di masyarakat, seperti keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, maraknya prostitusi, maka perlu dilakukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini,pungkasnya.
( Yus)
Komentar