KAYU TANAM - Pajak daerah sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah. Kepatuhan masyarakat membayar pajak sangat bermanfaat untuk pembangunan, karena pajak dari masyarakat dan kembali untuk masyarakat.
Hal ini disebutkan Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang, saat kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) No. 04 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupatan Padang Pariaman yang dilakukan di aula Kantor Camat 2x11 Kayu Tanam, Sabtu (25/11/2023).
JJ Juga menyampaikan, guna mempermudah warga dalam membayar pajak, Pemerintah Daerah Provisi Sumbar terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi. Diantaranya, menyediakan tempat-tempat pembayaran di lokasi strategis, mudah dijangkau dan lokasi keramaian. Tujuannya, agar warga diharapkan bisa patuh dan memudahkan dalam membayar pajak.
"Kemudahan-kemudahan bagi warga dalam membayar pajak daerah, itu terwujud setelah adanya usulan dari DPRD Sumbar ke Pemprov Sumbar dalam memberikan kemudahan kepada pembayar pajak. Misalnya adanya kebijakan Pemprov Sumbar dalam melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor, mutasi kedaraan bermotor, merupakan bentuk kesepakatan DPRD Sumbar (Komisi III) dengan Pemerintah Provinsi Sumbar," tegas Angggota Komisi III DPRD Sumbar ini.
Untuk itu, kepada masyarakat sangat diharapkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah. Karena hasil pungutan pajak akan dikembalikan ke kabupaten dan kota kembali dalam porsentase yang sesuai dengan aturannya.Sementara itu, bertindak sebaai pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini yakni dari Dinas Pendapatan Derah (Dispenda) Sumbar yang disampaikan, Kabid Restribusi Dinas Pendapatan Daerah Sumbar, Suhendri, S.Kom, M.Sc.
Suhendri menyebutkan, ada lima Jenis Pajak Daerah di Sumbar. Yakni, (a) Pajak Kendaraan Bermotor; (b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; (c) Pajak Air Permukaan; (d) Pajak Rokok; dan (d) Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, yang paling besar memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar, yakni Pajak yang berkaitan dengan Kendaraan Bermotor.
"Untuk itu, kepada warga yang punya kendaraan bermotor muai dari roda dua, roda empat dan seterusnya, bayarlah pajak kendaraan bermotor secara teratur. Karena pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tambahnya.
Editor : Berita Minang