Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi melalui Wakil Walikota Marfendi sampaikan nota penjelasan dua Ranperda di hadapan sidang paripurna DPRD Bukittinggi yang dipimpin Ketua Beny Yusrial, di gedung DPRD setempat, Selasa, ( 21/11).
Dua ranperda yang dihantarkan Pemko itu terdiri dari Ranperda Penanaman Modal dan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut Wawako, Kebijakan penanaman modal daerah menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, membangunan pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian dearah yang berdaya saing,jelas Wawako.
Baca Juga
- Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda
- Wawako Marfendi Menjadi Irup Upacara HUT Korpri ke 53 dan Hut PGRI ke 79 Tahun 2024
- Pemko Bukittinggi Cek Kualitas Beras Bantuan Pangan Desember 2024
- Pilkada Bukittinggi: Pasangan Ramlan-Ibnu Sementara Unggul dari Petahana
- Wako Erman Safar Temui Menteri PU Serahkan 3 Proposal Untuk Kegiatan Prioritas Bukittinggi
Begitu penting dan stategisnya aktivitas penanaman modal bagi pembangunan ekonomi
daerah, sudah seharusnya kita memberikan fasilitasi dengan menyediakan perangkat regulasi yang memudahkan yang dikenal dengan easy of doing bussiness, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Bukittinggi.
Untuk itu, pemerintah daerah telah menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal, Peraturan Daerah Penanaman Modal ini merupakan Raperda pengganti dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, yang secara substanasi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum bidang penanaman modal, jelas Marfendi
Dikatakannya, Kebijakan penanaman modal merupakan kebijakan yang penting dan strategis bagi pembangunan ekonomi daerah, namun tetap mempertimbangkan kepentingan daerah.
Salah satu kelemahan yang jamak dimiliki daerah dalam penyelenggaran penanaman modal adalah masalah tata kelola investasi daerah, yang tercermin dalam lemahnya peran kebijakan dan pelayanan usaha pemerintah daerah untuk memfasilitasi bekerjanya perekonomian daerah yang lebih optimal dan produktif, katanya.
Selain harus mengevaluasi Produk hukum daerah yang dinilai tidak tumpang tindih (dan sebaliknya lebih bersahabat dengan iklim investasi yang berkearifan lokal), tetapi juga menyediakan instrumen pelaksanaan peraturan perundangan-undangan atau aturan teknis, baik dari aspek kelembagaan, perizinan penanaman modal, dan regulasi prosedur teknis pelaksanaanya lainnya.
Kelemahan ini tentu saja harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Bukittinggi dalam merancang kebijakan penanaman modal yang berkearifan lokal dan integratif dengan berbasis pada sisem Online Single Submission (OSS).
Wawako Marfendi merinci bahwa, Raperda Penanaman modal daerah ini terdiri dari 12 BAB dan 112 pasal dengan pokok- pokok materi yang cukup komprehensif, dengan ruang lingkupnya terdiri dari
a. pengembangan iklim Penanaman Modal;
b. promosi Penanaman Modal;
c. pelayanan Penanaman Modal;
d. hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal;
e. pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal;
f. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
g. data dan sistem informasi Penanaman Modal;
h. partisipasi masyarakat; dan
i. pendanaan.
Untuk itu, Kebijakan penyelenggaraan penanaman modal daerah membutuhkan pemahaman yang komprehensif tentang investasi daerah. Rancangan Perda Pernanam Modal yang disusun secara holistik dan integratif diharapkan bisa menciptakan iklim investasi di daerah yang lebih kondusif. Sehingga Kota Bukittinggi mampu bersaing dalam menarik investasi bagi pembangunan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi yang kita Cintai, ungkap Marfendi.
Sementara Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan, Penanaman modal atau investasi merupakan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Setiap usaha penanaman modal harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan dapat meningkatkan kualitas masyarakat.
Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi.
Bukittinggi merupakan kota wisata yang didukung dengan keindahan alamnya, sehingga menjadi peluang besar bagi para penanam modal atau investor dalam penanaman modal.
"Banyak potensi yang dapat dimanfaatkan atau dikembangkan oleh penanam modal di Kota Bukittinggi dan peluang ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi agar penanam modal percaya dan yakin menjadikan Kota Bukittinggi sebagai objek/sasaran investasi.
Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kepastian hukum bagi penanam modal dalam melaksanakan aktifitas penanaman modal. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud pada rapat paripurna hari ini, pungkasnya
( Yus)
Komentar