Penulis: Harris/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Atas komitmen terhadap Pengadaan Barang dan Jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan Piagam Anugerah Pengadaan 2023 kategori Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan Terbaik peringkat 3 nasional kepada Pemko Padang Panjang.
Penghargaan ini diserahkan Kepala LKPP, Hendrar Prihadi kepada Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Selasa (7/11/2023) pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan 2023 LKPP di Jakarta yang mengusung tema "Transformasi Pengadaan untuk Indonesia Maju".
"Alhamdulillah ini suatu yang patut kita syukuri. Komitmen terhadap penyediaan pengelolaan barang dan jasa dinilai baik oleh LKPP, sehingga kita diapresiasi lewat penghargaan ini. Tentunya ini sebagai motivasi agar memberikan pelayanan terbaik terhadap pengelolaan barang dan jasa," ujar Sonny didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako, Efi Agustianto, S.T.
Baca Juga
- Pemko Padang Panjang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sayang UMI
- Buruan! Pemko Padang Panjang Buka 71 Formasi PPPK
- Usulan Pemko Padang Panjang Disetujui Kemensos, 115 Disabilitas Terima Bantuan Atensi
- 499 Pelajar Terima Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah dari Pemko Padang Panjang
- Pemko Padang Panjang dan Polres Tes Urine Sopir Kendaraan Umum
Sebelumnya, Hendrar Prihadi mengatakan, pencapaian ini tidak luput dari komitmen dan kerja bersama antara Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dalam mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi).
Adapun penghargaan yang dibagikan terdiri lima kategori. Yaitu, nilai transaksi belanja PDN terbesar, nilai transaksi belanja UMKM terbesar, persentase nilai transaksi belanja produk dalam negeri terbesar, persentase nilai transaksi belanja UMKM terbesar, dan nilai indeks tata kelola pengadaan terbaik.
Rakornas ini dibuka Hendrar Prihadi yang turut dihadiri Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Harris/Lex)
Komentar