Penulis: yus | Editor: Redaktur
BUKITTINGGI - Meski sudah berkali kali Satpol PP Bukittinggi menjaring PSK dan Waria, namun para pelaku maksiat tersebut tidak ada rasa takut terjaring tim penertiban Penyakit Masyarakat.
Buktinya, dari Selasa malam sampai Rabu Dini hari (19 dan 20/9) kemaren, Satpol PP Bukittinggi kembali mengamankan satu wanita diduga PSK online dan satu waria yang masih nekad beroperasi di kota Wisata Bukitinggi, dijaring tim penegak Perda Bukittinggi.
Keduanya di jaring petugas ditempat yang berbeda dalam kawasan Kelurahan Benteng Pasar Atas.
Baca Juga
- APBD Kota Bukittinggi 2024 Beserta Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pendidikan Disahkan
- Di Penghujung Tahun 2023, Bukittinggi Kembali Menambah Pundi Penghargaan Tingkat Nasional
- Pemko Bukittinggi Gelar Upacara Bendera Tiga Peringatan HUT Sekaligus
- Berbagai Inovasi Dilakukan Pemko Bukittinggi Untuk Meningkatkan Hasil Produksi Pertanian
- Pemko Bersama Pimpinan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan APBD 2024
Pertama petugas mengamankan satu orang Waria di kawasan Benteng Pasar Atas, berinisial AM, lahir di lubuk gobing,06 maret 1998, Ujung Gading Pasaman Barat,
Selasa Selasa (19/09).
Setelah itu, tim bergerak menuju salah satu hotel, sesuai dengan informasi yang disampai ke Satpol PP. Di sini petugas mengamankan seorang wanita yang diduga PSK online di salah satu kamar hotel, berinisial
DPA, lahir 10/08/2002 di Malalak dengan alamat Sungai tanang Banuhampu, Kabupaten Agam,
Rabu, (20/09) dini hari.
Keduanya di gelandang ke Mako Satpol PP untuk pemeriksaan, ujar
Kepala Satpol PP Bukittinggi Joni Feri, menjelaskan.
Menurut Joni Feri, masih ada laporan warga terkait menjamurnya PSK di Bukittinggi, Mereka yang berhasil di jaring itu bukan warga Bukittinggi.
"Sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota, kami dari Satpol PP akan terus berupaya menghabiskan praktek maksiat di Bukittinggi ini. Salah satunya, setelah kita gelar razia rutin, malam tadi berhasil diamankan PSK dan waria ini," ujarnya.
Satpol PP Bukittinggi akan terus berupaya menumpas segala bentuk kemaksiatan di Kota Jam Gadang ini. Para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai perda yang berlaku.
"Tentu ada sanksi administrasi yang diberatkan pada pelaku. Kemudian setiap yang terjaring pelaku pelanggaran perda teruma maksiat atau penyakit masyarakat sesuai arahan pimpinan harus diperiksa/tes HIV AIDS. Untuk wanita diduga PSK juga tidak tertutup kemungkinan akan dikirim ka panti rehabilitasi Andam Dewi," ungkap Joni.-
( yus)
Komentar