Padang Aro - Akhirnya perwakilan dari masyarakat yang menamakan Aliansi Kebangkitan Alam Surambi diterima Sekdakab. Solsel, Syamsurizaldi, yang didampingi Kapolres Solsel AKBP, Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, Asisten 1 dan Asisten 3 di aula Tangsi Ampek kantor Bupati Solsel di Timbulun, Senin (18/9/2023).
Panjang lebar perwakilan dari masyarakat yang melakukan aksi itu menyampaikan tuntutan mereka. Kegiatan dialog dipimpin lansung Kapolres Solsel AKBP, Arief Mukti Surya Adhi Sabhara.
Seperti yang disampaikan Noviar Dt. Rajo Indah (unsur Ninik mamak) yang menyampaikan bahwa munculnya beberapa aliansi untuk melakukan aksi dinilai karena ada ketidak beresan terjadi di Pemda Solsel saat ini.
Menurutnya, dirinya dari aliansi Kebangkitan Alam Surambi (KAS) menyampaikan masalah Ranperda RTRW yang telah dibahas di DPRD Solsel, karena dinilai ada perbedaan peta lama dan peta baru.
Intinya, ia menilai adanya kerugian diwilayah hukum adat didaerahnya (Sungai Pagi-Red). Bahkan ia menilai dengan adanya pengurangan suatu wilayah atau berpindahnya luas wilayah di Sungai Pagu ke salah satu kecamatan di Solsel, ia nilai Pemda sudah mengadu domba masyarakat.
Muaranya, Noviar meminta Pemda Solsel untuk mencabut atau membatalkan Ranperda RTRW yang telah di usulkan. Hal ini berkaitan dengan hajar hidup masyarakat banyak. Bahkan ia meminta tenggang waktu untuk dilakukannya pencabutan usulan Ranperda tersebut selama satu bulan," pintanya.Ia juga meminta klarifikasi Pemda Solsel, terkait TKD yang dirumahkan, pemilihan wali nagari yang tertunda-tunda, dengan adanya Pj wali yang bertahun-tahun. Bahkan adanya pemilihan perangkat nagari yang dinilai adanya peran politik untuk penetapannya, dan ada juga masalah sekolah yang di tutup oleh Pemda Solsel.
Selanjutnya, Dodi M Zen dikesempatan dialog tersebut kembali mempertajam persoalan Rancangan RTRW Pemda Solsel yang telah mencuat semenjak tahun 2022 lalu.
Bahkan ia mengatakan, bahwa secara administrasi mereka boleh berpisah, tetapi secara adat mereka adalah satu dan saling keterkaitan
Intinya, Dodi M.Zen meminta pihak Pemda untuk segera mencarikan solusi terbaik dengan cara transparan terkait usulan Ranperda RTRW dan meminta Pemda untuk mengembali mengarah pada Undang-undang 38 sebagai dasar berdirinya Kabupaten Solok Selatan untuk acuan penata ruang Kabupaten tersebut.
Editor : Marjeni Rokcalva