Tiga Ranperda Yang Disampaikan Pemko,Ditanggapi Enam Fraksi DPRD Bukittinggi

Penulis: yus | Editor: Medio Agusta

BUKITTINGGI - Sehari setelah dihantarkan Pemko, langsung ditanggapi Enam fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi melalui pemandangan umum terhadap tiga Ranperda yang disampai Pemko tersebut.

Ketiga Ranperda itu adalah R-APBD 2023 Perubahan, R-APBD 2024 dan Ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Penyampaian Pemandangan umum itu dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (15/09), sementara tiga Ranperda itu, baru di hantar Pemko melalui Wakil Walikota,Kamis (14/0).

Baca Juga


Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, pada prinsipnya enam fraksi di DPRD Bukittinggi menyetujui tiga ranperda yang dihantarkan wawako sebelumnya untuk dibahas.

Setiap fraksi memiliki pandangan berbeda beda dan langsung berikan pernyataan dan pertanyaan untuk pemerintah.

"Ada sejumlah masukan dan pertanyaan yang diberikan oleh setiap fraksi di DPRD Bukittinggi. Nantinya pertanyaan dan masukan itu, ditanggapi oleh pemerintah kota dalam paripurna berikutnya", ujar Beny.

Pandangan umum Fraksi PKS yang dibacakan Ibra Yaser, menyampaikan, R-APBD 2023, timbul sejumlah pertanyaan terkait retribusi apa saja yang menyebabkan penurunan PAD. Kemudian terkait Gedung Pasar Atas, berapa potensi pendapatan yang bisa didapat oleh pemerintah daerah.

"Untuk R-APBD 2024, kami ingin tanyakan, bagaimana langkah Pemko untuk memperkuat kapasitas fiskal jika dihubungkan dengan target PAD?," ujarnya.

Tentang ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, fraksi PKS mengharapkan agar Pemerintah Daerah lebih memperkuat fungsi pengawasan atas perkembangan kawasan perumahan dan permukiman baru agar tidak menimbulkan permasalahan baru, seperti banjir, sanitasi kotor dan tidak layak.

Juru bicara Fraksi Amanat Nasional Persatuan,Dedi Fatria, menyampaikan, terkait R-APBD perubahan 2023 dan R-APBD 2024, pihaknya cukup prihatin dengan kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit yang cukup fantastis sehingga menimbulkan Turbulensi Anggaran. Diantaranya, ada kebijakan di luar yang telah diatur pemda, tidak maksimalnya pencapaian PAD dan masih ada alokasi anggaran yang belum merupakan urusan wajib.

Untuk itu fraksi Amanat Persatuan berharap ini tidak terjadi lagi. Fraksi amanat persatuan, tidak setuju, jika TPP ASN dipotong untuk menutupi defisit, tegasnya.

Terkait ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, Fraksi amanat nasional persatuan, menanggapi bahwa pada prinsipnya ranperda ini baru, dan akan dipertajam dalam pembahasan nantinya.

Juru bicara Fraksi Nasdem PKB, yang diwakili Zulhamdi Nova Candra, menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk menyisir kembali anggaran belanja OPD yang kira-kira tidak mungkin terlaksana pada tahun ini, mengingat hantaran APBD Perubahan pada tahun ini dalam kondisi defisit sebesar Rp 31M lebih, sementara waktu tersedia untuk pembahasan sangat sempit.

Melihat postur APBD 2024, Fraksi NasDem-PKB, menilai, untuk PAD perlu ditingkatkan lagi antara lain pada pos retribusi daerah, lain-lain pendapatan daerah yang sah pada gedung pasar atas dan penampungan, penataan eks pedagang stasiun, parkir stasiun seolah-olah diabaikan sebagai potensi pendapatan daerah," ujarnya.

Mengenai Ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, Fraksi NasDem-PKB,mempertanyakan berkaitan persyaratan perizinan pembangunan bukankah persoalan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan bagian dari persyaratan perizinan. Apa kendala dalam pelaksanaan sehingga dibutuhkan perda.

Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya Syafril, menyampaikan pertanyaan tentang sumber pendapatan apa saja yang bisa menambah pendapatan daerah untuk menutup devisit sekarang dan tidak membebani masyarakat.

Selain itu Fraksi Golkar juga mempertanyakan, Bagaimana dan apa saja belanja daerah yang bisa di lakukan sehingga dapat mengurangi belanja daerah untuk menutup defisit ini, ujarnya.

Terkait, ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum fraksi golkar, meminta penjelasan pada pemerintah dalam menjalankan PSU, setelah perda ini di sahkan membagi sama rata atau menjadikan beberapa kelurahan dijadikan pilot project.

Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Yontrimansyah menyampaikan, R-APBD 2023 perubahan, fraksi Demokrat menanggapi, agar lembaga yang terkait dengan pendapatan terus menggali sumber -sumber pendapatan baru yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Fraksi Demokrat juga minta penjelasan Pemerintah Daerah tentang PAD yang berkurang cukup signifikan.

Fraksi Partai Demokrat juga meminta agar penyerapan anggaran diharapkan bukan hanya sekedar terserap saja namun juga diharapkan memberikan efek positif untuk menggerakkan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Terkait R-APBD 2024, Fraksi Demokrat meminta penjelasan langkah kongkrit untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja. Bagaimana upaya Pemko untuk mencapai target PAD.

Terkait ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, fraksi demokrat meminta penjelasan bagaimana mencarikan solusi terhadap Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Kota Bukittinggi dengan berbagai keterbatasan yang ada, tanyanya.

Sementara Fraksi Gerindra, dengan juru bicaranya M. Angga Alfarici, menyampaikan, dari postur belanja dan pembiayaan R-APBD 2023, terdapat defisit Rp31 miliar lebih. Diharapkan dalam pembahasan nanti TAPD dan Banggar dapat menemukan solusi dalam rangka harmonisasi anggaran perubahan tahun 2023 ini.

"Terkait R-APBD 2024, Fraksi Gerindra mengharapkan kepada pemerintah Kota Bukittinggi agar dapat menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan konsisten serta dapat ditingkatkan penerimaannya. Besar harapan kami agar pemerintah daerah dapat melakukan Upaya dalam pertumbuhan ekonomi berbasis keluarga, lingkungan, masyarakat, komunitas dan memberi ruang tumbuhnya inovasi," harapnya.

Untuk ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, Fraksi Gerindra mengharapkan agar pemerintah daerah bisa melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pelaksanaan raperda ini nantinya, sehingga dapat mencegah dan memberikan sanksi bagi oknum-oknum pengembang yang tidak memiliki etika yang baik, harapnya

( yus)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru