Penulis: yus | Editor: Redaktur
BUKITTINGGI - Apapun modus yang dilakukan pemaksiat di Bukittinggi ,tetap terendus oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi.
Buktinya Sabtu (9/9) dini hari, Satpol PP Kota Wisata Bukitinggi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK), di Jalan Ahmad Karim Benteng Pasar Atas.
Menurut Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan, sesuai dengan arahan Wako Erman Safar untuk membersihkan Bukittinggi dari Penyakit Masyarakat ( Pekat), Satpol PP selalu melaksanakan patroli rutin, untuk mengantisipasi tindak asusila dan memberantas maksiat di Bukittinggi.
Baca Juga
- Pemko Bukittinggi Tinjau Gudang Bulog Bersama Kepala Perum Bulog Cabang Bukittinggi dan PT. Pos
- Ny Fiona Agyta Erman Safar Dilantik Jadi Ketua Umum SOIna Bukittinggi Periode 2023-2027
- Pemko Bukittinggi Adakan Gebyar Tes IVA dan Pemasangan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang
- Wako Erman Safar Hadiri Rapat Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Badan Adhoc KPU
- Wako Erman Safar Saksikan 126 Foto Karya Jurnalis Kantor Berita ANTARA dan KITLV Leiden, Belanda
Dari kegiatan Jumat malam hingga Sabtu dini hari, petugas mengamankan dua orang yang diduga PSK,Satu diantaranya seorang LGBT.
"Dua orang terduga PSK online ini, menggunakan aplikasi, 1 orang perempuan dan 1 orang bencong. Terduga diamankan di Jalan Ahmad Karim Benteng Pasar Atas. Kegiatan ini Kita lakukan sesuai arahan Bapak Wali Kota, agar komit untuk bersihkan Bukittinggi dari tindakan maksiat," jelas Joni.
Lebih lanjut Kasatpol PP Bukittinggi mengatakan, terduga PSK ini, menggunakan modus baru, dengan istilah "paket komplit". Mereka tidak menggunakan jasa penginapan atau hotel, tapi melancarkan aksinya di atas mobil.
"Jadi, saat diinterogasi, mereka mengaku merasa tidak aman menggunakan fasilitas penginapan atau hotel. Pelaku mengajak pelanggan untuk berbuat maksiat di atas mobil. Jika pelanggan untuk si perempuan, yang bencong nyetir mobil, begitu sebaliknya," ungkap Joni.
Kedua pelaku, dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 03 tahun 2015, tentang trantibum, pasal 20 ayat 2. Pelaku wanita langsung dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi di Kabupaten Solok. Sementara, untuk bencong dikenakan denda administrasi dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, tambah Joni Fery.
( yus )
Komentar