Terkait Sumbangan Komite, Ijazah Siswa Diduga Ditahan Pihak Sekolah dan Sekolah Mambantah

Penulis: Lex | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Lantaran belum melunasi biaya komite, ijazah milik seorang siswi SMA 3 Padangpanjang Sumbar tidak bisa diambil. Pihak sekolah diduga menahan ijazah siswi tersebut sampai biaya komite bisa dilunasi.

Siswi berinisial VP tak bisa mengambil ijazah sejak kelulusannya di tahun 2023 dengan tunggakan biaya komite sebesar Rp 2.1 juta.

Orang tua siswi yang enggan namanya ditulis mengaku," ijazah anak saya ditahan karena belum melunasi tunggakan komite. Tunggakan tersebut belum bisa saya lunasi disebabkan karena kondisi ekonomi keluarga," ujarnya.

"Saat ini anak saya untuk melanjutkan keperguruan tinggi tak mungkin, dan untuk melamar pekerjaan juga tak bisa, karena syaratnya adalah ijazah,"

Dikutip dari halaman Japos.Co. Terpisah pihak sekolah SMA 3 Padangpanjang yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum, Lusi Hervina, M. Pd membantah adanya ketentuan harus bayar dulu uang sumbangan komite baru bisa ijazah diambil.

"Tidak benar, setahu saya tidak ada ketentuan itu," ujar Lusi Hervina dalam pernyataannya saat dikonfirmasi Kamis (7/9/2023) di ruangan kepala sekolah SMAN 3 kota Padangpanjang.

Lusi Hervina menyebutkan, tidak ada ketentuan harus bayar dulu uang sumbangan komite baru bisa ambil ijazah.

"Itu tidak benar, setahu saya hal itu juga tidak ada ketentuannya," ujar Lusi Hervina.

Disebutkan Lusi Hervina, terkait apapun kegiatan sekolah apakah ujian dan lainnya, setahunya tidak ada dihubungkan dengan uang apapun.

"Ada anak didik datang ke sini mengambil ijazah karena sudah berapa lama tidak mengambilnya, kita berikan saja ijazahnya," sebut Lusi.

Dalam konfirmasi dan klarifikasi tersebut, Lusi Hervina turut didampingi koordinator tata usaha, Elfira, bendahara komite sekolah 2023, Mia Rani, dan bendahara komite sekolah tahun 2022, Supriadi. (Lex)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru