Penulis: Indra Yosef | Editor: Medio Agusta
SAWAHLUNTO - Eka Wahyu, semula irit bicara menyoal nasibnya terancam lengser dari kursi empuk DPRD Kota Sawahlunto, setelah diberhentikan dan diminta Pengganti Antar Waktu-kan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Pembangunan (PKP) versi Ketum Yussuf Solichien dan Sekjen Amelia Mustika, sebagaimana dokumen yang diperoleh beritaminang.com.
Namun Eka Wahyu bersama rekannya Masril dan Masrial mendapat pembelaan dari Ketum PKP hasil Munaslub 25 Pebruari 2023, Aslizar N.Tanjung dan Sekjen PKP Syahrul Mamma yang mengklaim Surat Pemberhentian dan Pencabutan ketiga anggota PKP yang kini sebagai anggota DPRD Sawahlunto bernomor 020/A.SU/DPN-PKP/VIII/2023 ditandatangani Yussuf Solichien dan Amelia Mustika dinyatakan kubu Aslizar N.Tanjung dan Syahrul Mamma tidak sah.
Ketum DPN PKP versi Aslizar N.Tanjung dan Sekjen Syahrul Mamma dalam suratnya bernomor 067/B.SD/DPN-PKP/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 menyebut secara tegas bahwa Yussuf Solichien sudah diberhentikan sebagai Ketum PKP periode 2021-2026 yang tertuang dalam Keputusan Munaslub PKP No.05/MUNASLUB/PKP/II/2023. Dan mengangkat Alizar N.Tanjung sebagai Ketum dan Syahrul Mamma sebagai Sekjen DPN PKP 2023-2025 yang tertuang dalam Keputusan Munaslub PKP No. 10/MUNASLUB/PKP/II/2023.
Munculnya dua keputusan pembesar DPN PKP yang berselisih kepengurusan itu, membuat Kemenkumham tidak berani mengeluarkan surat keputusan pengesahan perubahan kepengurusan PKP disebabkan adanya dua surat permohonan yang masuk masing-masing mengatasnamakan PKP.
Kemenkumham melalui suratnya dengan nomor AHU.UM.01.01-286 tanggal 10 April 2023 disatu poin menyebut, pihaknya menerima surat bernomor 008/A.SU/B-SPDFDPN-PKP/II/2023 tanggal 24 Pebruari 2013 yang ditandatangani Yussuf Solichien sebagai Ketum dan Peter Susilo sebagai Sekjen. Dipihak PKP lain juga masuk surat dengan nomor 001/B.SD/DPN -PKP/II/2023 tanggal 28 Pebruari 2023 yang ditandatangani Alizar Nurdin Tanjung dan Syahrul Mamma.
Menyikapi kedua surat itu, pihak Kemenkumham mengindikasikan adanya potensi terjadi perselisihan di internal PKP. Mengutip Pasal 24 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parpol hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol, pengesahan perubahan kepengurusan DPN PKP belum dapat dilakukan oleh Kemenkumham dengan prinsip kehati-hatian lembaga ini.
Peluang ini bisa menjadi penyelamat bagi Eka Wahyu, Masril, dan Masrisal, selaku kader PKP untuk mendaftar sebagai caleg dari partai lain yang jadi peserta Pemilu 2024, karena partai yang didirikan Jenderal (Purn) Tri Sutrisno ini tidak lolos verifikasi administrasi dan faktual untuk Pemilu 2024 nanti.
Eka Wahyu Mulai Bicara
Dikonfirmasi jurnalis beritaminang.com, Rabu (6/9/2023), tokoh perempuan Ketua DPRD Sawahlunto yang mendaftar sebagai bacaleg di Partai Gerindra ini mulai bicara lugas. Dia mengakui hanya sebagai bacaleg di Partai Gerindra bukan menjadi pengurus sebagaimana disebutkan dalam surat DPK PKP No.06/DPK-PKP/SWL/VII-2023 tanggal 31 Juli 2023 karena partainya PKPI yang telah menjadi PKP tidak bisa mengikuti Pemilu serentak di 2024.
"Namun begitu, sampai sekarang saya masih memegang bendera PKPI yang sekarang sudah bernama PKP hingga berakhirnya masa jabatan sebagai wakil rakyat di DPRD Sawahlunto setelah terpilihnya wakil rakyat yang baru hasil Pileg 2024 nanti." Ungkap dia.
Sebenarnya, lanjut Eka Wahyu, jika PKP lolos elektoral bisa dipastikan dia tetap di PKP dan tak pernah terbetik pindah ke parpol lain apalagi mengkhianati partai yang sudah 14 tahun menjadi rumahnya sendiri. Ini salahsatu bentuk soliditas dan integritas dia berpartai dalam politik. Bukan sebagai kutu loncat, tiba-tiba muncul di partai lain dan meninggalkan partai yang telah membesarkan dan membawa namanya sebagai pimpinan dewan.
Jika dia berlabuh ke Gerindra kan tak ada salahnya, karena itu tadi, PKP tak lolos elektoral. Bukan berarti berkhianat, melainkan konstituennya masih menginginkan dia untuk kembali maju berjuang membantu masyarakat di ranah politik. Pilihan kapal politiknya adalah Partai Gerindra dan itu sudah final.
Sedikit mengenang, lanjutnya, PKPI yang kini bernama PKP sudah mencatatkan sejarah dalam dunia perpolitikan. Bayangkan, hanya di Sawahlunto partai ini mampu bertahan dalam beberapa periode meraup suara signifikan dengan perolehan 3 kursi di parlemen lokal dan satu meraih kursi Ketua DPRD serta telah mengantarkan kader PKPI sebagai Wakil Walikota Sawahlunto 2013-2018 dan Wakil Ketua DPRD. Ini semua tak lepas dari bentuk perjuangan dan kecintaan terhadap partai yang telah dibesarkannya bersama Ketua DPK H.Ismed beserta pengurus lainnya.
"Sekali lagi, saya bukan ingin mengkhianati Partai yang telah membesarkan saya, tapi saya ingin melanjutkan apa yang menjadi keinginan masyarakat dan hak politik saya secara konstitusi kedepannya. Sekarang posisi saya sebagai Ketua DPRD ini kan merupakan representasi perjuangan saya untuk masyarakat. Silahkan lihat dan nilai apa yang sudah saya perjuangkan dan lakukan." Katanya, sembari menutup pembicaraan.(Indra Yosef)
Loading...
Komentar