Penulis: Iyos | Editor: Redaktur
SAWAHLUNTO - Upaya mendongkel tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari partai lain masih buntu. Mereka adalah Eka Wahyu,SE, kini masih sebagai Ketua DPRD, kemudian Masrisal, S.H, dan Masril, S.HI, keduanya merupakan rekan separtai dari Fraksi PKP yangdinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dan faktual untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketiga politisi ini diberhentikan Dewan Pimpinan Nasional PKP melalui surat No.055/SK/DPN-PKP/VIII/2023 yang ditandatangani Ketua Umum Dr H.Yussuf Solichien, M.MBA, Ph.D dan Wakil Sekretaris Jenderal Amelia Mustika,SH tertanggal 3 Agustus 2023 tentang Pemberhentian dan Pencabutan Keanggotaan PKP. Sehari setelahnya terbit lagi surat pengantar No.020/A.SU/DPN-PKP/VIII/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 yang disampaikan ke Pimpinan DPRD Sawahlunto agar dilakukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap ketiga nama yang berasal dari PKP tersebut.
Bersamaan tanggal surat pengantar itu, DPN PKP versi Ketum Yussuf Solichien dan Sekjen Amelia Mustika menerbitkan lagi Keputusan No.056/SK/DPN-PKP/VIII/2023 tentang Persetujuan dan Penetapan Adrizal,SE Sebagai Anggota DPRD Kota Sawahlunto Antar Waktu Pengganti Saudara Eka Wahyu,SE dan Surat Keputusan No.057/SK/DPN-PKP/VIII tentang Persetujuan dan Penetapan Armando sebagai PAW Masril,S.HI. Seterusnya SK No.058/SK/DPN-PKP/VIII tentang Persetujuan dan Penetapan Roslaini,SE sebagai PAW Masrisal,S.H.
Baca Juga
- Pagi 6 Fraksi Menyampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Ranperda,Sorenya Langsung di Jawab Wako
- Tiga Ranperda Yang Disampaikan Pemko,Ditanggapi Enam Fraksi DPRD Bukittinggi
- Wako Sampaikan Tiga Ranperda Sekaligus Pada Sidang Pleno DPRD Bukittinggi
- Mengenal Sosok Masrisal, Bacaleg PAN Dapil Sumbar 6 Meraih Kursi DPRD Sumbar
- Bupati Dharmasraya Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
Sebelum terbitnya SK itu, 2 Agustus 2023, Dewan Pimpinan Provinsi (DPV) PKP menerbitkan surat No.03/DPP-PKP/SBR/VIII-2023 ditandatangani Ketua Ahmad Sardon,ST,MT dan Sekretaris Rengga Permana Harmen,ST yang ditujukan ke DPN PKP minta pemberhentian dan PAW Eka Wahyu, Masril, dan Masrisal, dengan mengutip Peraturan UU No.17/2014 Pasal 405 huruf (i)-406, PP No. 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD terkait Tatib DPRD,BAB XII Pasal 102 angka (2) huruf (i)-103 dan AD ART PKP BAB XI Pasal 27 angka (1) huruf d dan angka (3) tentang berakhirnya Keanggotaan Partai.
Sesuai hasil investigasi yang diperoleh beritaminang.com didapat surat no.06/DPK-PKP/SWL/VII-2023 tertanggal 31 Juli 2023 dari Dewan Pimpinan Kota PKP ditandatangani Ketua Adrizal,SE dan Sekretaris Armando yang memohon Pemberhentian dan PAW ketiga nama tersebut karena dua nama Eka Wahyu dan Masril terdaftar sebagai pengurus DPC Partai Gerindra, sedangkan Masrisal terdaftar sebagai bacaleg PAN DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Adrizal, Ketua DPK PKP Sawahlunto saat dikonfirmasi dua hari lalu mengatakan, pihaknya selaku pemegang mandat DPN PKP berharap proses PAW yang menurutnya sudah didukung kelengkapan dokumen dan telah dikirim ke Pimpinan DPRD Sawahlunto agar diproses ternyata hingga sekarang tidak direspon sama sekali, dia mengaku kecewa berat terhadap Sekwan Dedi Syahendri dan Pimpinan DPRD yakni Eka Wahyu, H.Jaswandi, Elfia Rita Dewi.
Mentok di pimpinan DPRD untuk proses PAW, Adrizal langsung menghadap Pemerintah Kota Sawahlunto. Setali tiga uang, mimpinya mental lagi karena juga belum ada jawaban. Menurutnya, dia akan terus berjuang mendapatkan keadilan hukum. Bila tak ada juga respon dan tindak-lanjut tentang permohonan PAW yang diusulkan, maka dalam waktu dekat dia akan menghadap ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. "Posisi saya sekarang di Walikota/ Setda karena tidak diproses oleh DPRD" tukuk Adrizal singkat.
Adrizal mengaku sudah berkonsultasi juga dengan Ketua KPU Sawahlunto Hamdani menyoal persyaratan usulan PAW. Saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023), Hamdani mengatakan hingga detik ini pihaknya belum menerima surat dari DPRD tentang usulan nama pengganti antar waktu kader PKP di legislatif tersebut. "Sampai hari ini belum ada surat yang kami terima dari DPRD terkait proses PAW PKP tersebut. Jika ada pasti kami proses." Pungkas Hamdani.
Jalan Buntu Terganjal Dualisme Kepemimpinan ?
Sekertaris DPRD Dedi Syahendri,S.STP, MM, ketika dikonfirmasi mengakui bahwa surat PKP yang ditujukan ke Pimpinan Dewan tersebut sudah direspon pimpinan dewan melalui rapat pimpinan yang memberi ruang terhadap tiga orang yang akan di PAW menyiapkan data serta dokumen yang diperlukan terkait penela'ahan isi surat Dedi Syahendry diminta melakukan konsultasi ke Kemenkum HAM, Kemendagri, bahkan ke KPU Pusat dan instansi terkait lainnya karena pimpinan dewan masih meragukan dukumenbyang ada.
Bahasa dari Kemenkumham menyebutkan sesuai PP 12/2018 tentang Tatib DPRD jika pimpinan dewan tidak memproses dalam 7 hari maka sekwan melaporkan ke walikota. Jika sekwan tidak melaporkan dalam 7 hari maka walikota menyampaikannya ke gubernur. Artinya posisi sekarang itu kan sudah lewat 14 hari di walikota, sebelum surat itu sampai di DPRD sudah lewat 7 hari, makanya ruang untuk DPRD menyampaikan ke walikota sudah lewat. Staf terkait di Kemenkumham mengingatkan agar Sekwan harus hati-dalam masalah ini.
"Inti dari konsultasi tadi ada indikasi dualisme kepemimpinan PPN PKP" ungkap Dedi merujuk dari munculnya hasil Munaslub PKB No.05/MUNASLUB/PKP/II/2023 yang memberhentikan Ketum Dr.Yussuf Solichien sebagai Ketum PKP periode 2021-2026. Dan mengangkat Mayjen TNI (Purn) Aslizar N.Tanjung, Ph.D sebagai Ketum dan Irjen Pol (Purn) Dr Syahrul Mamma,SH,MM sebagai Sekretaris untuk periode 2023-2025 yang tertuang dalam Keputusan Munaslub PKP No. 10/MUNASLUB/PKP/II/2023.
Yang menjadi keanehan lain adalah soal SK DPN PKP 055/SK/DPN-PKP/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2013 tentang Pemberhentian dan Pencabutan Keanggotaan PKP versi Yussuf Solichien kok Sekjen-nya Wakil Sekjen Amelia Mustika,SH yang seharusnya ditandatangani oleh Sekjen Ir.Peter Susilo,SH,MH.
Berdasarkan surat No 067/B.SD/DPN-PKPVIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 ditandatangani Ketum Aslizar Nurdin Tanjung dan Sekretaris Syahrul Mamma yang disampaikan ke DPRD Sawahlunto menyebutkan, alamat resmi Kantor Sekretariat DPN PKP adalah di Jl.Martapura Raya No.9 RT 11/RW 02 Kelurahan Kebon Melati, Kec Tanah Abang,Jakarta Pusat 10230.
"Bila ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan DPN PKP dan menggunakan alamat yang berbeda agar tidak diindahkan karena hal tersebut melanggar peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan dapat dikenakan sangsi pidana."bunyi kutipan itu. Perlu diketahui, DPN PKP versi Yussuf Solichien dengan alamat kurang lengkap tertera Jl.Martapura Raya No 9 Tanah Abang, Jakarta.
Dedi Syahendry melanjutkan, berdasarkan SE Kemendagri No.100.2.1.4/5387/OTDA tanggal 2 Agustus 2023 menegaskan, pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari parpol yang berbeda. Pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang mencalonkan diri dari parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu 2024, dimana parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir tidak berstatus sebagai parpol peserta Pemilu tahun 2024, proses pemberhentiannya mempedomani Putusan MK No.39/PUU-XI/2013.
Mencermati surat Kemenkumham no AHU.UM.01.01.286 tanggal 10 April 2023 menyoal adanya 2 surat permohonan pengesahan yang mengatasnamakan PKP ke Kemenkumham dan berpotensi terjadinya perselisihan internal maka Kemenkumham meminta PKP melakukan rekonsiliasi internal. Sedangkan memahami Putusan MK No.39/PUU-XI/2013 ada kemungkinan peluang besar Eka Wahyu, Masrisal, dan Masril di lengserkan dari DPRD Sawahlunto melalui PAW PKP sangat sulit terjadi. (Iyos)
Komentar