Anggota DPRD Provinsi Sumbar Zulkenedi Said Sosialisasikan Perda tentang Penanggulangan Bencana

PEMERINTAHAN-194 hit

Penulis: DE | Editor: Redaktur

PASAMAN BARAT -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sumatera Barat Zulkenedi Said kembali sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang penanggulangan Bencana.

Sosialisasi terkait Perda kebencanaan ini dihadiri oleh masyarakat setempat yang dilaksanakan di Jambak Jalur 5 Timur, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. Jum'at, 18 Agustus 2023.

"Sosialisasi Perda No 4 tahun 2023 itu sangat penting disosialisasikan, agar masyarakat lebih mengetahui tujuan dibuatnya Perda penanggulangan bencana ini, serta mengembangkan hak dan kewajiban setiap masyarakat," ujar Zulkenedi Said legislator dari Partai Golkar.

Baca Juga


Zulkenedi juga menyampaikan, Perda ini dibuat dalam rangka, apabila bencana alam terjadi, pemerintah bisa Lansung melakukan langkah-langkah atau tangap bencana.

" Selain itu, Perda ini memberi ruang untuk antisipasi terjadinya bencana alam seperti banjir, lonsor atau Gempa yang kapanpun dan dimana pun bisa terjadi, dan itu tidak bisa kita ketahui," terangnya.

Ia juga menjelaskan, dengan perda ini, Pemerintah selalu siap siaga dalam menghadapi bencana alam, serta mengatur siapa yang bertanggung jawab atau yang berperan dalam menanggulangi bencana yang terjadi.

" Perda ini juga menerangkan siapa yang mengatur jika terjadi bencana, baik terkait posko, koordinasi terkait bantuan atau logistik dan juga langkah penyaluran bantuan agar cepat dan tepat,"ujarnya.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat, Jayasman menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan yang bisa menjadi pengetahuan dan pedoman bagi dirinya dan juga masyarakat.

" Sosialisasi ini sangat bagus dan sangat penting, Karena di kabupaten Pasaman Barat memiliki potensi bencana yang banyak mulai banjir, tanah longsor, gempa bumi, abrasi dan bencana alam lainnya," Ujar Jayasman yang juga Dosen disalah satu kampus di Pasaman Barat.

Menurutnya, dari penjabaran saat sosialisasi tersebut, Kabupaten Pasaman Barat dahulunya adalah daerah yang tergolong zona hijau, namun pasca gempa bumi pada tahun 2022 lalu, Pasaman Barat meningkat menjadi zona Merah.

" Dengan berubahnya status kita yang dulu zona hijau, sekarang menjadi merah, artinya kabupaten kita ini tergolong wilayah yang rawan terjadi bencana alam," Jelasnya.

Ia berharap, semoga kegiatan sosialisasi serupa ini lebih gencar dilaksanakan, karena ini dapat memberikan pengetahuan serta Edukasi bagi kita, terkait aturan atau regulasi tentang penanggulangan bencana, dan semoga bisa meminimalisir terjadinya bencana. ( DE)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru