Sosper di Padang Pariaman, JJ Dt Gadang: Pemprov Sumbar Terus Berikan Kemudahan Membayar Pajak

Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang berpose bersama dengan peserta Sosper di Gedung Serbaguna Sambalado, Kurai Taji, Sabtu (19/8/2023). Foto-Foto: MR
Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang berpose bersama dengan peserta Sosper di Gedung Serbaguna Sambalado, Kurai Taji, Sabtu (19/8/2023). Foto-Foto: MR
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

KURAI TAJI - Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang menegaskan, Pemerintah Provisi Sumbar terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi guna mempermudah warga dalam membayar pajak daerah.

"Diantaranya, menyediakan tempat-tempat pembayaran di lokasi strategis, mudah dijangkau dan lokasi keramaian. Tujuannya, agar warga diharapkan bisa patuh dan memudahkan dalam membayar pajak," katanya saat melakukan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) No. 04 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah hari kedua, bagi warga Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman di Gedung Serbaguna Sambalado, Kurai Taji, Sabtu (19/8/2023).

Disebutkan JJ Dt Gadang, kemudahan-kemudahan bagi warga dalam membayar pajak daerah, itu terwujud setelah adanya usulan dari DPRD Sumbar ke Pemprov Sumbar dalam memberikan kemudahan kepada pembayar pajak.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-kabid-restribusi-dispenda-sumbar-sampaikan-materi_foto5_190823090919.jpeg

"Misalnya adanya kebijakan Pemprov Sumbar dalam melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor, mutasi kedaraan bermotor, merupakan bentuk kesepakatan DPRD Sumbar (Komisi III) dengan Pemerintah Provinsi Sumbar," tegas Angggota Komisi III DPRD Sumbar dari Dapil II (Kota Pariaman dan Kab Padang Pariaman) ini.

Untuk itu, kepada masyarakat sangat diharapkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah. Karena hasil pungutan pajak akan dikembalikan ke kabupaten dan kota dalam porsentase yang sesuai dengan aturannya.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-kepala-uptd-samsat-padang-pariaman-sampaikan-materi_foto4_190823090919.jpeg

Teraturlah dalam Membayar Pajak

Sementara itu, pejabat dari Dinas Pendapatan Derah (Dispenda) Sumbar yang turut menjelaskan tentang Pajak Daerah, yakni Kabid Restribusi Dinas Pendapatan Daerah Sumbar, Suhendri, S.Kom, M.Sc bersama Kepala UPTD Samsat Pariaman Dinas Pendapatan Daerah Sumbar, Suryawan serta petugas Jasa Rahardja, Gamsar H.

Suhendri menyampaikan tentang pajak daerah yang ada di Provinsi Sumbar. Disebutkan Suhendri, ada lima Jenis Pajak Daerah di Sumbar. Yakni, (a) Pajak Kendaraan Bermotor; (b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; (c) Pajak Air Permukaan; (d) Pajak Rokok; dan (d) Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM).

Editor : Berita Minang
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini