Sidang Paripurna, DPRD Kota Payakumbuh Dengarkan Paparan Wali Kota Terkait Kinerja Tahun 2022

Penulis: Do | Editor: Medio Agusta

PAYAKUMBUH -Para wakil rakyat Kota Payakumbuh mendengarkan Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Payakumbuh Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna yang digelar di kantor DPRD setempat, Senin (13/03/23).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya serta kepala OPD, sementara itu Penjabat Wali Kota Rida Ananda diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Dafrul Pasi.

Dalam sambutannya Wulan Denura menyampaikan harapan agar sinergi antara DPRD dan Pemko Payakumbuh dapat terus terjaga sehingga bisa memberikan kontribusi yang baik kepada jalannya pemerintahan dan kualitas hidup masyarakat Payakumbuh.

Baca Juga


"Melalui rapat paripurna hari ini, kita dapat melihat sejauh mana kinerja Pemerintah Kota Payakumbuh pada tahun 2022 lalu, nantinya akan ditindaklanjuti dalam agenda rapat-rapat selanjutnya di DPRD, dan mungkin ada rekomendasi yang akan kami keluarkan," terang Srikandi Partai Gerindra itu.

Dalam paparannya, Sekda Dafrul Pasi, menyampaikan perubahan penjabaran APBD Kota Payakumbuh tahun 2022. Pengelolaan pendapatan daerah pendapatan asli daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah, sebagai dampak pandemi Covid-19 dan dengan melihat kondisi aktual kinerja ekonomi daerah serta memperhatikan realisasi APBD tahun anggaran 2021 dan evaluasi kinerja pendapatan sampai dengan bulan Juni 2022, dimana pada perubahan APBD tahun 2022 pendapatan asli daerah bertambah sebesar Rp.2.311.022.598, atau naik sebesar 2,07% dari Rp.111.514.945.567, menjadi Rp.113.825.968.165.

Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah pada perubahan tahun 2022 disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencana anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program/kegiatan.(Do)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru