Golden Arm - Akhirnya DPRD Solok Selatan menyepakati Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Seribu Sungai menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan di Golden Arm, Senin (19/06/2023).
Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Zigo Rolanda menyatakan bahwa rapat paripurna ini diselenggarakan setelah merampungkan pembahasan tingkat pertama bersama Panitia Khusus.
"Kemudian Ranperda juga sudah diajukan ke Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan fasilitasi. Hasil fasilitasi ini juga telah disesuaikan kembali," terang Zigo.
Sementara itu terkait hasil pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), disampaikan oleh Alber Arifin, dimana salah satu rekomendasinya adalah agar Perumda Tirta Seribu Sungai meningkatkan mutu layanan secara profesional dalam pengelolaan dan pendistribusian air minum dan layak dikonsumsi kepada masyarakat.
Selain itu terkait honorarium dan gaji karyawan agar memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku."Perumda dituntut untuk lebih proaktif menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan perusahaan, baik itu peningkatan SDM, kerjasama penambahan modal dan lainnya," jelas Alber di kesempatan yang sama.
Peraturan Daerah (Perda) Solok Selatan tersebut bernomor 9 Tahun 2023 tentang Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai
Sementara itu, Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi mengatakan dengan telah disepakatinya Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai Solok Selatan, maka pemerintah telah dapat membuat regulasi terkait Perumda tersebut.
Regulasi-regulasi nantinya, lanjut Yulian, akan dijadikan dasar hukum yang jelas bagi Perumda Air Minum milik satu-satunya Solsel tersebut untuk menjalankan aktifitasnya.
Editor :