Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Untuk mengantisipati berkembangnya Penyakit Masarakat ( Pekat ), Unit Reaksi Cepat (URC) Bersama PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, melaksanakan Razia Pekat tersebut di wilayah Kota Bukittinggi, Jumat, (26/05) hingga Sabtu (27/05/2023) dini hari.
Operasi yang didampingi langsung oleh KASAT Joni Feri, AP itu, dimulai dengan patroli ke kawasan Belakang Balok dan jalan Sudirman untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, serta mengantisipasi muda mudi yang masih nongkrong hingga larut malam di tempat yang sepi dan minim penerangan.
Dari kawasan belakang Balok, tim bergerak menuju tempat Billard dan Cafe yang ada di wilayah Bukittinggi. Petugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan ditempat tersebut, tetapi tidak ditemukan pelanggaran Perda. Namun Kasatpol PP Kota Bukittinggi Joni Feri, AP, memberikan arahan, dan himbauan serta menosialisasikan Perda No 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
Baca Juga
- Kembali Satpol PP Bukittinggi Amankan 3 Waria dan Terduga LGBT Serta 1 PSK online
- Kendati Kunjungan Saat Libur Lebaran ke Bukittinggi Menurun, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
- Pemko Bukittinggi Terima Rekomendasi Dari DPRD Atas LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Pemko Bukittinggi Tandatangani Komitmen Pronas Keamanan Pangan Terpadu
- Pemko Bukittinggi Kembali Terima Penghargaan
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dibeberapa Hotel, tetapi tidak ditemukan pelanggaran Perda.
Menurut KASATPOL-PP Kota Bukittinggi Joni Feri, AP, mengatakan, alhamdulillah razia kali ini tidak ditemukan pelanggaran terhadap Perda. Namun kita tetap menyampaikan himbauan kepada pemilik tempat hiburan dan penginapan untuk sama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum diwilayah Kota Bukittinggi.
Kegiatan ini akan rutin digelar sesuai arahan Bapak Walikota untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap LGBT dan Prostitusi di Kota Bukittinggi, jelasnya.
( Yus ).
Komentar