Sosper di Nan Sabaris, JJ Dt Gadang Bersama Dinkop UMKM Sumbar Jelaskan Perda 16 Tahun 2019

PEMERINTAHAN-368 hit

Penulis: MR | Editor: Marjeni Rokcalva

SUNUA BARAT - Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) adalah produk hukum yang mengatur dan menjamin kelangsungan koperasi dan UMKM di Provinsi Sumbar.

Penegasan ini disampaikan Widiaiswara Balatkop Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Sumbar, Muswizar Antani, saat menjelaskan Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) dalam kegiatan sosialisasi perda (Sosper) yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil II (Padang Pariaman dan Kota Pariaman) dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang, Selasa (18/4/2023).

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-pejabat-diskop-umkm-saat-jelaskan-perda-saat-sosper-jj-dt_foto5_190423091534.jpeg

Kegiatan Sosper dipusatkan di pelataran Masjid Darussalam Korong Kampuang Jambak Nagari Sunua Barat Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan Sosper dihadiri, para walinagari, para walikorong, Ketua dan anggota Bamus nagari-nagari, LPM, kelompok majelis taklim, pemuka masyarakat, kalangan usaha kecil, tokoh pemuda/i dan warga masyarakat lainnya.

Disebutkan Muswizar, kini Pemprov Sumbar sedang menggiatkan ekonomi kreatif di tengah masyarakat dan mendukung koperasi dan pelaku UMKM melakukan berbagai inovasi, mulai dari produk hingga pemasaran dengan pola digitalisasi.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-ketua-pengurus-masjid-darussalam-sunua-barat-berikan_foto4_190423091534.jpeg

"Zaman digital ini, orang semakin mudah membeli sesuatu dengan modal sebuah hp dan tidak perlu lagi ke toko-toko. Jadi, pelaku UMKM harus pula mengikuti kondisi ini dalam pemasaran pruduk yang dihasilkan," katanya.

Bagaimana caranya, bisa saja pelaku UMKM bergadung dalam sebuah koperasi dan koperasi yang membuat toko online di beragam aplikasi jual beli yang ada saat ini.

"Jadi, sangat tepat pelaku UMKM bergabung bersama koperasi dan bersama pula mengembangkan usaha baik secara konvensional maupun digitalisasi," ujarnya.

Terima Kasih Bapak JJ Dt Gadang

Dalam kesempatan ini, Ketua Pengurus Masjid Darussalam Korong Kampuang Jambak Nagari Sunua Barat, Surisman Syukur,SE, selaku tuan rumah mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak JJ Dt Gadang ke Nagari Sunua Barat Kecamatan Nan Sabari untuk kegiatan sosper ini.

"Kami sudah banyak mengetahui, nagari-nagari di Nan Sabaris mendapat perhatian dari Bapak JJ Dt Gadang selama ini. Beragam bantuan yang diberikan lewat dana Pokir dan itu sangat bermanfaat bagi kelangsungan ekonomi warga. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih banyak," katanya.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-peserta-sosper-jj-dt-gadang-serius-mendengarkan_foto3_190423091534.jpeg

Ia juga menyebutkan, kegiatan Sosper yang dilakukan saat ini akan sangat bermafaat bagi masyarakat guna membuka cakrawala berfikir dalam mengembangkan usaha yang digeluti saat ini.

"Kami atas nama masyarakat dan perangkat pemerintahan di Kecamatan Nan Sabaris antusias mengikuti kegiatan ini. Sebuah anugerah yang patut kita syukuri bersama," katanya menambahkan.

Pemprov dan DPRD Sumbar Komit Majukan Koperasi dan UMKM

Sementara Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, JJ Dt Gadang dalam kesempatan ini menjelaskan pentingnya Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM). DPRD Sumbar sebagai lembaga yang menggodok Perda ini, jelas ikut mendorong Pemerintah Daerah Sumbar menjalankan pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat.

Jadi, lahirnya Perda ini merupakan komitmen Pemeritah Provinsi Sumatera Barat untuk terus melakukan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menjadi lebih kuat dan mandiri. Karena koperasi dan usaha kecil punya peran dan kedudukan strategis dalam menghadapi resesi ekonomi serta mewujudkan masyarakat maju, sejahteram adil makmur di Sumatera Barat.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-suasana-lain-peserta-sosper-jj-dt-gadang-di-sunua_foto2_190423091533.jpeg

Untuk itu, JJ Dt Gadang menghimbau kepada pelaku koperasi dan usaha kecil selalu meningkatkan keterampilan dan berinovasi, sehingga usaha-usaha yang dilakukan bisa maju dan inovatif.

Terakhir, JJ Dt Gadang menyebutkan, Perda No. 16 Tahun 2019 ini, adalah komitmen keberpihakan Pemprov Sumbar pada pelaku golongan ekonomi kecil, guna mendorong terwujudnya keadilan dan kesejahteraan ekonomi Sumbar.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-kondisi-sosper-dengan-latar-masjid-darussalam-sunua_foto1_190423091533.jpeg

"Berlakunya aturan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya saing koperasi dan usaha kecil. Dan ini harus bisa dimanfaatkan secara bersama-sama," pungkasnya. (MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru