Penulis: Yus | Editor: Redaktur
BUKITTINGGI - Kembali Jajaran Polresta Bukittinggi dari Satuan Narkoba mengamankan pelaku penyalahgunan Narkotika.
Adalah MS (41) dan EW (49), pasangan suami-isteri yang berdomisili di Jalan Iskandar Teja Sukmana Kelurahan Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, ditangkap Polisi dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi.
Penangkapan pasangan suami-isteri karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba. Ditangkap petugas dirumahnya pada Rabu, (29/03/2023 ) sekira pukul 14.00 wib.
Baca Juga
- Bekerjasama Dengan BAZNAS, Pemko Bukittinggi, Bantu Biaya Hidup Penyelenggara Jenazah
- Walikota Bukittinggi buka Musabaqah Tilawatil Quran Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
- Satpol PP Bukittinggi Gelar kegiatan Operasi PEKAT
- Pemko Bukittinggi Berikan Pelatihan Digital Marketing Kepada 40 Orang Pelaku Usaha Mikro
- Bukittinggi Bersholawat Yang Digelar Pemko Dihadiri Ribuan Kaum Muslimin
Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Syafri,SH, menyampaikan, penangkapan berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi berdasarkan informasi dari masyarakat, katanya, Kamis, (30/03/2023)
Menurut AKP Syafri, saat proses penangkapan terhadap pasangan suami-isteri tersebut, sang istri EW sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu buah kotak yang berisikan sabu kedalam Kloset.
Namun dengan kesiap siagaan dan kecermatan Personil barang bukti berupa 10 paket kecil dan 1 paket sedang Narkotika jenis shabu berhasil diamankan, kemudian pada proses penggeledahan juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, jelas Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri,SH.
Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap perbuatan pelaku ialah pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara. pungkas Akp. Syafri, SH.
( Yus)
Komentar