Penulis: Yus | Editor: Redaktur
BUKITTINGGI - Kembali Pemko Bukittinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) bersama tim gabungan dari Polresta dan Kodim 0304 Agam, menggelar operasi Penyakit Masyarakat ( Pekat).
Dalam operasi yang dipimpin Asisten I Sekdako Bukittinggi Isra Yonza, bersama Kasatpol PP Bukittinggi Efriadi, berhasil mengamankan 6 orang yang diduga melanggar Perda nomor 3 tahun 2015.
Razia digelar di seputaran Kota Bukittinggi, Minggu (26/03) malam, hingga Senin (27/03) dini hari oleh tim yang dibagi dua,dengan kekuatan 45 personil.
Baca Juga
- Bekerjasama Dengan BAZNAS, Pemko Bukittinggi, Bantu Biaya Hidup Penyelenggara Jenazah
- Walikota Bukittinggi buka Musabaqah Tilawatil Quran Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
- Satpol PP Bukittinggi Gelar kegiatan Operasi PEKAT
- Pemko Bukittinggi Berikan Pelatihan Digital Marketing Kepada 40 Orang Pelaku Usaha Mikro
- Bukittinggi Bersholawat Yang Digelar Pemko Dihadiri Ribuan Kaum Muslimin
Kedua tim yang menyisir setiap sudut Kota Bukittinggi, berhasil mengamankan dua orang diduga LGBT di kawasan Garegeh,
mengaku warga luar Bukittinggi.
Selain itu, tim juga mengamankan dua orang perempuan yang diduga wanita panggilan, serta satu pasangan bukan muhrim.
Keempat orang itu, diamankan di dua hotel berbeda. Satu dari dua wanita itu, membawa bayi berusia sekitar 8 bulan.
Wali Kota Bukittinggi, melalui Asisten 1 Setdako, Isra Yonza, menjelaskan, razia dilakukan ini untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang ada di Kota Bukittinggi.
Apalagi pada bulan Ramadhan ini, Pemko berupaya maksimal untuk menghilangkan pekat di Kota Wisata Bukittinggi untuk memberi kenyamanan kepada masarakat.
"Sesuai arahan Wali Kota, kita komit untuk memberantas penyakit masyarakat di Bukittinggi. Jadi, apapun itu, yang berbau pekat, akan kita tertibkan, terutama LGBT yang merusak kota ini. Kita sasar hotel dan tempat tempat yang mencurigakan ," ujar Isra Yonza kepada awak media di sela sela razia tersebut.
Sementara Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi, menjelaskan, razia kali ini, berhasil mengamankan enam orang terduga pelanggar Perda No.3 tahun 2015 tentang pekat. Dua diantaranya diduga LGBT, dua perempuan diduga wanita tuna susila dan satu pasangan ilegal.
"Keenam pelaku yang di gelandang ke Mako.Satpol PP, tidak ada satupun warga Bukittinggi. Mereka semua berasal dari luar daerah dan melakukan aksinya di Kota Bukittinggi," ungkapnya.
Semua pelaku dikenakan sanksi sesuai perda nomor 3 tahun 2015. Denda bagi waria dan tuna susila Rp 1 juta. Untuk pasangan menikah di bawah tangan, sanksi pembinaan. Untuk wanita yan diduga tuna susila, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan jika kembali kedapatan, mereka akan dikirim ke Panti Andam Dewi, Sukarami, Solok, Jelas Kasatpol PP Efriadi.
Berikut data pelanggaran hasil Razia Pekat (27/03) dini hari, yang diketahui setelah di proses Kasi PPNS Satpol PP Bukittinggi,
1. Nama : DW
Umur : 27 Tahun
Asal : Tanah Datar (Aur Barulak), diaman dari tempat kostnya di Garegeh bersama
2. Nama : MN
Umur. : 36 Tahun
Asal. : Pariaman
Pelanggaran Pasal 21 (1) Perda no.3 /2015 (tentang Waria) dikenakan sanksi denda administrasi pelanggaran Perda 3 tahun 2015 sebesar masing-masing satu juta rupiah yang di setorkan langsung ke RKUD Kota Bukittinggi
3. Nama : IH
Umur : 25 Tahun
Asal. : Medan
Diamankan di hotel : Cinamon
Pelanggaran Pasal 19 Perda No.3/2015, Tidak ada KTP diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan
4.Nama : DS
Umur : 22 Tahun
Asal : Jawa tengah
Diamankan di Hotel Srikandu, diduga melanggar pasal 20 (1) pasangan nikah siri diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan
5. Nama : AEP
Umur : 49 Tahun Asal : Agam
Diamankan di Hotel Kartini bersama pasangannya,
6. Nama : LM, Umur : 29 Tahun
Asal : Payakumbuh
di kenakan sanksi denda administrasi, dan pembinaan dengan diakhiri membuat surat pernyataan, ungkap Irman Kasi PPNS Satpol PP Bukittinggi.
( Yus ).
Komentar