Satpol PP Bukittinggi Berhasil Menjaring 6 Orang Yang Diduga Melanggar Perda Pekat

Penulis: Yus | Editor: Redaktur

BUKITTINGGI - Kembali Pemko Bukittinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) bersama tim gabungan dari Polresta dan Kodim 0304 Agam, menggelar operasi Penyakit Masyarakat ( Pekat).

Dalam operasi yang dipimpin Asisten I Sekdako Bukittinggi Isra Yonza, bersama Kasatpol PP Bukittinggi Efriadi, berhasil mengamankan 6 orang yang diduga melanggar Perda nomor 3 tahun 2015.

Razia digelar di seputaran Kota Bukittinggi, Minggu (26/03) malam, hingga Senin (27/03) dini hari oleh tim yang dibagi dua,dengan kekuatan 45 personil.

Baca Juga


Kedua tim yang menyisir setiap sudut Kota Bukittinggi, berhasil mengamankan dua orang diduga LGBT di kawasan Garegeh,

mengaku warga luar Bukittinggi.

Selain itu, tim juga mengamankan dua orang perempuan yang diduga wanita panggilan, serta satu pasangan bukan muhrim.

Keempat orang itu, diamankan di dua hotel berbeda. Satu dari dua wanita itu, membawa bayi berusia sekitar 8 bulan.

Wali Kota Bukittinggi, melalui Asisten 1 Setdako, Isra Yonza, menjelaskan, razia dilakukan ini untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang ada di Kota Bukittinggi.

Apalagi pada bulan Ramadhan ini, Pemko berupaya maksimal untuk menghilangkan pekat di Kota Wisata Bukittinggi untuk memberi kenyamanan kepada masarakat.

"Sesuai arahan Wali Kota, kita komit untuk memberantas penyakit masyarakat di Bukittinggi. Jadi, apapun itu, yang berbau pekat, akan kita tertibkan, terutama LGBT yang merusak kota ini. Kita sasar hotel dan tempat tempat yang mencurigakan ," ujar Isra Yonza kepada awak media di sela sela razia tersebut.

Sementara Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi, menjelaskan, razia kali ini, berhasil mengamankan enam orang terduga pelanggar Perda No.3 tahun 2015 tentang pekat. Dua diantaranya diduga LGBT, dua perempuan diduga wanita tuna susila dan satu pasangan ilegal.

"Keenam pelaku yang di gelandang ke Mako.Satpol PP, tidak ada satupun warga Bukittinggi. Mereka semua berasal dari luar daerah dan melakukan aksinya di Kota Bukittinggi," ungkapnya.

Semua pelaku dikenakan sanksi sesuai perda nomor 3 tahun 2015. Denda bagi waria dan tuna susila Rp 1 juta. Untuk pasangan menikah di bawah tangan, sanksi pembinaan. Untuk wanita yan diduga tuna susila, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan jika kembali kedapatan, mereka akan dikirim ke Panti Andam Dewi, Sukarami, Solok, Jelas Kasatpol PP Efriadi.

Berikut data pelanggaran hasil Razia Pekat (27/03) dini hari, yang diketahui setelah di proses Kasi PPNS Satpol PP Bukittinggi,

1. Nama : DW

Umur : 27 Tahun

Asal : Tanah Datar (Aur Barulak), diaman dari tempat kostnya di Garegeh bersama

2. Nama : MN

Umur. : 36 Tahun

Asal. : Pariaman

Pelanggaran Pasal 21 (1) Perda no.3 /2015 (tentang Waria) dikenakan sanksi denda administrasi pelanggaran Perda 3 tahun 2015 sebesar masing-masing satu juta rupiah yang di setorkan langsung ke RKUD Kota Bukittinggi

3. Nama : IH

Umur : 25 Tahun

Asal. : Medan

Diamankan di hotel : Cinamon

Pelanggaran Pasal 19 Perda No.3/2015, Tidak ada KTP diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan

4.Nama : DS

Umur : 22 Tahun

Asal : Jawa tengah

Diamankan di Hotel Srikandu, diduga melanggar pasal 20 (1) pasangan nikah siri diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan

5. Nama : AEP

Umur : 49 Tahun Asal : Agam

Diamankan di Hotel Kartini bersama pasangannya,

6. Nama : LM, Umur : 29 Tahun

Asal : Payakumbuh

di kenakan sanksi denda administrasi, dan pembinaan dengan diakhiri membuat surat pernyataan, ungkap Irman Kasi PPNS Satpol PP Bukittinggi.

( Yus ).

Loading...

Komentar

Berita Terbaru